Senin, 22 Desember 2025

Draf Raperda 2022 untuk Pembahasan APBD Belum Diserahkan Pemkab Bogor ke DPRD, Ketua Dewan: Kita Mau Bahas Apa?

- Selasa, 5 Juli 2022 | 11:01 WIB

Belum diserahkannya draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kepada DPRD, rupanya membuat geram Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto. SEBAB, dalam berita acara yang telah disepakati dengan Pemkab Bogor ada batas waktu yang seharusnya dip­enuhi dalam menyerahkan draf raperda yang sebelumnya telah diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Dae­rah (Propemperda). Namun nyatanya, hingga saat ini Pemkab Bogor belum sama sekali menyerahkan draf raperda tersebut. “Ini sudah pertengahan tahun, tapi belum satu pun draf yang masuk ke Propemperda diserahkan Pemkab Bogor kepada kita,” terangnya. Dari berita acara tersebut, Badan Pembentukan Peratu­ran Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor dan Bagian Perundang-Undangan Sekretariat (Setda) Kabupaten Bogor telah menyepakati ba­hwa draf Propemperda 2022 diserahkan paling lambat Maret 2022. Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara nomor: 188.34/03/BA-Bapemperda/ XI/2021 tertanggal 25 Novem­ber 2021 yang ditandatan­gani Kepala Bagian Perun­dang-Undangan Setda Ka­bupaten Bogor Herison dan Ketua Bappemperda DPRD Kabupaten Bogor saat itu, M Rizky. Tiga poin disepakati bahwa pihak pertama (Pemkab Bo­gor, red) diharapkan pada triwulan pertama atau Maret 2022 telah menyampaikan surat penyampaian beberapa raperda kepada DPRD. Apa­bila pihak pertama tidak me­nyampaikan raperda pada Maret 2022, maka pihak per­tama dianggap menggugurkan usulan raperda 2022. “Artinya, tidak ada pemba­hasan APBD Perubahan 2022 dan APBD 2023. Karena dua itu ada dalam Propemperda 2022 dari rencana 12 propem­perda yang direncanakan dibahas tahun ini. Dari ekse­kutif usulan ada 10 dan 2 ra­perda inisiatif DPRD,” kata Rudy. Selain itu, ia juga telah me­minta Bappemperda DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat internal dengan men­gundang Bagian Perundang- Undangan Setda Kabupaten Bogor untuk membahas lang­kah apa yang akan diambil. “Ya, sampai Juli ini belum masuk juga drafnya. Kita su­dah bersurat dan sudah di­balas suratnya. Tapi mereka malah menyampaikan revisi (pencabutan, red) beberapa usulan promperda. Boleh saja revisi, tapi ajukan dulu saja,” paparnya. Dalam Propemperda 2022 terdapat 12 usulan raperda yang rencananya dibahas ta­hun ini. Yakni, Raperda Ret­ribusi Perpanjangan Peng­gunaan Tenaga Asing, kemu­dian Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lalu, Raperda Pembentukan Kecamatan, Raperda Peny­ediaan, Penyerahan dan Peng­elolaam Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Pari­wisata, Perumahan dan Per­mukiman. Selanjutnya, Raperda Penyel­enggaraan Ibadah Haji, Per­tanggungjawaban Pelaks­anaan APBD 2021, Raperda Perubahan APBD 2021, Ra­perda APBD 2023, Raperda Cagar Budaya Pemkab Bogor, Raperda Fasilitasi Penyelen­ggaraan Pesantren, Raperda Lahan Siap Bangun untuk Pertanian (Inisiatif DPRD) dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani (inisia­tif DPRD). (mam/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X