Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat menemukan adanya kelebihan bayar pada proyek pembangunan RSUD Parung, Kabupaten Bogor, sebesar Rp13,2 miliar. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor pun bakal memotong pembayaran ke kontraktor untuk mengembalikan potensi kerugian negara tersebut. KEPALA Dinkes Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina, mengatakan, pembangunan RSUD Parung sudah masuk tahap finalisasi. Namun, pihaknya belum membayarkan sepenuhnya hasil pekerjaan kepada penyedia jasa, yakni PT Jaya Semanggi Engineering (JSE). Untuk itu, pihaknya tak perlu menagih kelebihan bayar sesuai rekomendasi BPK. Ia bakal memotong langsung pembayaran ke pihak kontraktor. “Kan memang belum dibayarkan 100 persen. Jadi kita tinggal potong,” ujar Mike, Kamis (25/8). Adapun potensi kerugian negara sebesar Rp13,2 miliar tersebut terdiri dari denda keterlambatan pekerjaan Rp10,2 miliar, kelebihan bayar atas volume pekerjaan Rp2,96 miliar dan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Rp42,8 juta. Saat ini, Mike mengaku pihaknya sedang melakukan pemberkasan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. “Jadi memang sedang proses menjalankan rekomendasi itu, terutama soal kelebihan bayar dan denda keterlambatan. Nanti kan tinggal dipotong, karena memang belum dibayarkan semua kan masih masa pemeliharaan,” ungkapnya. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah sibuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Terlebih, jumlah temuan dari BPK tersebut secara keseluruhan angkanya cukup fantastis mencapai Rp42 miliar. Selanjutnya, Pemkab Bogor diberi waktu 60 hari untuk menyesaikan temuan BPK tersebut. (fin/eka/py)