Polres Bogor mengungkap kasus pengoplos gas elpiji subsidi di Desa Rawajamun, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pelaku diketahui bisa meraup untung hingga nyaris Rp100 juta setiap bulannya. WAKAPOLRES Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra, mengatakan, tiga bulan menjalankan aksinya, pelaku dapat meraup keuntungan hingga Rp90 juta setiap bulannya. “Pelaku membeli satu tabung gas elpiji 3 kilogram seharga Rp18.000. Lalu, isinya dipindahkan dengan cara disuntik ke tabung ukuran 12 kilogram. Satu tabung ukuran 12 kilogram itu berasal dari empat tabung gas elpiji 3 kilogram,” kata Wisnu, Selasa (6/9). Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, menjelaskan, pelaku menampung gas elpiji 3 kilogram dengan membelinya dari sejumlah pangkalan gas elpiji di wilayah di Bogor. Gas tersebut kadang diantar pemilik pangkalan atau pelaku sendiri datang untuk membeli. Setelah itu, pelaku melakukan pengoplosan di warteg miliknya. “Jadi, gas itu dikumpulkan di warteg milik pelaku bernama Warteg Karisma Bahari untuk dilakukan penyuntikan. Dari empat tabung 3 kilogram disuntikkan ke satu tabung 12 kilogram,” terangnya. Sebelumnya, sindikat pengoplos gas elpiji berkedok warteg diringkus jajaran Polres Bogor. Aksi pengoplosan ini terjadi di Desa Rawajamun, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pengoplosan dilakukan pelaku dengan membeli gas elpiji 3 kilogram. Setelah itu, isi gas tersebut dipindahkan ke tabung gas berukuran 12 kilogram di warteg milik pelaku. Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra, mengatakan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya telah menangkap satu pelaku utama berinisial RP. Pria 37 tahun itu telah melancarkan aksi culasnya tiga bulan terakhir. Dalam melakukan pengoplosan, RP tak seorang diri. Ada tiga lainnya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Setelah pelaku membeli gas elpiji 3 kilogram dan mengoplosnya di warteg miliknya, kemudian dijual ke wilayah Jakarta,” ujar Wisnu, Selasa (6/9). Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, pelaku dijerat Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrology Legal dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut. Di antaranya, 508 tabung gas elpiji 3 kilogram berisi dan 67 tabung gas elpiji 12 kilogram berwarna pink kosong. Selanjutnya, 103 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram berwarna biru kosong, 1 tabung gas elpiji 12 kilogram berisi gas hasil suntikan dari tabung 3 kilogram subsidi. “Kita amankan juga 40 pipa besi suntik, sebuah timbangan, satu setengah karung segel tabung gas, satu plastik karet gas, sebuah palu, recorder CCTV dan sebuah ponsel,” terang Siswo. (far/c/fin/eka/py)