Senin, 22 Desember 2025

Tersangka Koruptor Sekretaris Disdagin Bogor Jadi Buronan Kejaksaan, Rekening dan LHKP Sumardi Diblokir

- Selasa, 13 September 2022 | 11:01 WIB
KETERANGAN: Kejari Kabupaten Bogor, Dody Wiraatmaja, memberikan keterangan terkait tersangka koruptor sekretaris Disdagin Bogor yang menjadi buronan Kejaksaan.
KETERANGAN: Kejari Kabupaten Bogor, Dody Wiraatmaja, memberikan keterangan terkait tersangka koruptor sekretaris Disdagin Bogor yang menjadi buronan Kejaksaan.

Persoalan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Koruptor Sumardi, yang tetap mendapatkan gaji meski tidak masuk kerja sebulan terakhir, menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. BAHKAN, Kepala Disperin­dag, Entis Sutisna, mengaku telah berkirim surat kepada Badan Kepegawaian dan Peng­embangan Sumber Daya Ma­nusia (BKPSDM) untuk mem­batalkan Laporan Harian Ki­nerja Pegawai (LHKP) Su­mardi yang kini menjadi DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. “Yang bersangkutan mengi­si absen dan mengerjakan beberapa pekerjaannya me­nyuruh staf. Dan saya pun telah mengirim surat ke BK­PSDM agar LHKP yang ber­sangkutan dibatalkan,” kata Entis. Entis mengaku apa yang di­kerjakan Sumardi selama se­bulan terakhir tanpa sepeng­etahuan dirinya. Sehingga tak hanya LHKP, ia meminta agar bank memblokir pembayaran gaji kepada Sumardi. “Yang bersangkutan mengisi absen dan mengerjakan beberapa pekerjaannya menyuruh staf. Saya juga telah mengirim su­rat ke BKPSDM agar LHKP yang bersangkutan dibatalkan,” kata Entis. Entis mengaku apa yang di­kerjakan Sumardi sebulan terakhir tanpa sepengetahuan dirinya. Tak hanya LHKP, ia juga meminta bank memblo­kir pembayaran gaji kepada Sumardi. “Ketika kita datang ke rumahnya, rumahnya kosong dan digembok semua. Tapi, kita juga sudah berpesan ke­pada ketua RT sekitar jika tersangka Sumardi ada langs­ung datang ke Kejari atau kita yang menjemput,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Dody Wiraatmaja. Karena sikap Sumardi tidak kooperatif, maka Kejari bakal menerbitkan surat Daftar Pen­carian Orang (DPO). Sehingga masyarakat yang melihat Su­mardi dapat mengamankannya atau menghubungi Kejari. “Kalau suratnya sudah terbit, masyarakat berhak mengaman­kannya atau langsung meng­hubungi kita,” ungkap Dody. Skandal korupsi dana keben­canaan yang dilakukan Su­mardi itu saat dirinya menja­bat kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Ratik) BPBD Kabupaten Bogor medio 2011-2018. (mam/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X