Persoalan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Koruptor Sumardi, yang tetap mendapatkan gaji meski tidak masuk kerja sebulan terakhir, menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. BAHKAN, Kepala Disperindag, Entis Sutisna, mengaku telah berkirim surat kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk membatalkan Laporan Harian Kinerja Pegawai (LHKP) Sumardi yang kini menjadi DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. “Yang bersangkutan mengisi absen dan mengerjakan beberapa pekerjaannya menyuruh staf. Dan saya pun telah mengirim surat ke BKPSDM agar LHKP yang bersangkutan dibatalkan,” kata Entis. Entis mengaku apa yang dikerjakan Sumardi selama sebulan terakhir tanpa sepengetahuan dirinya. Sehingga tak hanya LHKP, ia meminta agar bank memblokir pembayaran gaji kepada Sumardi. “Yang bersangkutan mengisi absen dan mengerjakan beberapa pekerjaannya menyuruh staf. Saya juga telah mengirim surat ke BKPSDM agar LHKP yang bersangkutan dibatalkan,” kata Entis. Entis mengaku apa yang dikerjakan Sumardi sebulan terakhir tanpa sepengetahuan dirinya. Tak hanya LHKP, ia juga meminta bank memblokir pembayaran gaji kepada Sumardi. “Ketika kita datang ke rumahnya, rumahnya kosong dan digembok semua. Tapi, kita juga sudah berpesan kepada ketua RT sekitar jika tersangka Sumardi ada langsung datang ke Kejari atau kita yang menjemput,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Dody Wiraatmaja. Karena sikap Sumardi tidak kooperatif, maka Kejari bakal menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga masyarakat yang melihat Sumardi dapat mengamankannya atau menghubungi Kejari. “Kalau suratnya sudah terbit, masyarakat berhak mengamankannya atau langsung menghubungi kita,” ungkap Dody. Skandal korupsi dana kebencanaan yang dilakukan Sumardi itu saat dirinya menjabat kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Ratik) BPBD Kabupaten Bogor medio 2011-2018. (mam/eka/py)