DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kejar tayang untuk melakukan pembahasan dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2022. PLT Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengatakan, pihaknya bersama DPRD melakukan pembahasan KUPA-PPAS 2022 sangat cepat. Sebab, pihaknya diberi tenggat waktu untuk membahas hingga 30 September. Dalam APBD Perubahan nanti, ada yang menjadi prioritas, di antaranya gaji ke-13 dan beberapa program yang belum masuk dalam APBD murni. Sehingga Iwan berharap seluruh kegiatan di Kabupaten Bogor dapat terealisasi seluruhnya. “Di perubahan ini tidak ada kegiatan infrastruktur yang besar karena sudah di APBD satu. Tapi seperti gaji pegawai, pergeseran dan kegiatan-kegiatan yang sifatnya menunggu transfer dari pusat dan provinsi. Sebab, APBD satu tidak membahas bankeu,” kata Iwan. Dalam pembahasan KUPA-PPAS 2022, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp8,7 triliun dan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp9,9 triliun. Sehingga terdapat defisit anggaran Rp1,2 triliun. Namun setelah ada pembiayaan daerah defisit menjadi Rp549 miliar yang disebabkan kebutuhan belanja daerah yang melampaui pendapatan daerah. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, mengungkapkan, pihaknya ingin membahas anggaran perubahan dengan leluasa. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kepada Kabupaten Bogor dua kali serta pihaknya baru menerima LHP BPK pada 1 Agustus. Rudy pun langsung menggelar paripurna terkait penyampaian penerimaan LPJP APBD. “Kita melihat berdasarkan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 serta aturan lain yang menyatakan bahwa RAPBD Perubahan harus disetujui antara eksekutif dan legislatif paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, berarti 30 September,” beber Rudy. “Karena kalau kita tidak selesaikan 30 September, maka konsekuensinya tidak ada APBD Perubahan. Kita akhirnya rapat badan musyawarah sampai tiga kali. Beberapa anggota minta lebih baik dibahas betul-betul satu per satu, tetep semua dilakukan pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya. (mam/eka/py)