Selasa, 21 Maret 2023

Pengusaha Minta Pemkab Berikan Perhatian Serius ke Buruh, 18 Ribu Pegawai Di-PHK

- Senin, 7 November 2022 | 11:01 WIB
KETUA Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupa­ten Bogor, Alexander Frans
KETUA Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupa­ten Bogor, Alexander Frans

Pemerintah diminta membendung gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh di Kabupaten Bogor. Sebab, hal tersebut membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. KETUA Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupa­ten Bogor, Alexander Frans, mengatakan bahwa angka PHK di Kabupaten Bogor cukup mengkhawatirkan. Sepanjang 2022, pihaknya mencatat ada sekitar 18 ribu pegawai dari 13 perusahaan yang menga­lami PHK, baik karena pengu­rangan tenaga kerja ataupun perusahaan gulung tikar. “Kon­disi ini perlu perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah dalam mengatasinya, karena ini menyangkut tenaga kerja yang harus dilindungi,” ujar Alex, Jumat (4/11). Menurutnya, angka tersebut membuat Kabupaten Bogor menempati urutan kedua PHK tertinggi di Jawa Barat. Secara keseluruhan, di Jawa Barat terdapat 62 ribu pegawai dari 109 perusahaan yang menga­lami pengurangan tenaga kerja. Lalu, sekitar 11 ribu pe­gawai dari 17 perusahaan ke­hilangan pekerjaan karena tempat kerjanya tak berope­rasi lagi. Alex menilai perlu perha­tian pemerintah dalam men­gatasi hal tersebut. Misalnya, mendorong perusahaan dengan berbagai insentif, mengurangi birokrasi perizi­nan dan investasi baru di Jawa Barat. Ia menganggap gelombang PHK terjadi karena tidak ada aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pe­merintah yang dapat menga­komodasi kesulitan bagi pe­rusahaan padat karya dalam membayar upah pegawai sesuai Upah Minimum Kabu­paten (UMK). “Semakin hari jarak antara UMK dengan kemampuan perusahaan padat karya untuk membayar upah semakin be­sar. Apalagi, begitu banyak kepentingan yang berbeda di antara tiga unsur Tripartit di daerah maupun pusat (pe­merintah, serikat pekerja dan perusahaan, red) terkait pen­gupahan ini,” ungkapnya. Mewakili perusahaan, Apin­do berharap semua pihak konsisten dalam menjalankan UUCK 2020 dan PP Nomor 36 Tahun 2021. ”Hal ini perlu dilakukan untuk menyelamat­kan kegiatan usaha perusa­haan dan kesinambungan kerja para pekerja,” tandasnya. (fin/eka/py)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X