Minggu, 21 Desember 2025

Jelang Pilkades 2023, Pemkab Bogor Akui Tak Menutup Kemungkinan Terjadi Praktek Politik Uang

- Selasa, 24 Januari 2023 | 22:33 WIB
Kepala DPMD Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah (Devina/Metropolitan.id)
Kepala DPMD Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah (Devina/Metropolitan.id)

METROPOLITAN.id - Kabupaten Bogor bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di beberapa desa pada 12 Maret 2023 mendatang.

Salah satu yang jadi perhatian yakni money politic atau politik uang.

Hal itu pun diantisipasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah melakukan berbagai upaya pencegahan money politics.

"Kita terus berikan informasi, pengetahuan kepada seluruh masyarakat. Baik pemilih ataupun yang akan dipilih," kata Kepala DPMD Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah, Selasa 24 Januari 2023.

Baca Juga: Pemkab Bogor Anggarkan Rp9,5 Miliar untuk Pilkades Serentak di 36 Desa

Ia sendiri tak menutup peluang bahwa bisa saja akan tetap terjadi praktek politik uang pada Pilkades 2023 nanti. Namun ia meyakini bahwa masyarakat Kabupaten Bogor sudah cerdas dalam menentukan pilihan.

"Masyarakat pun saat ini sudah semakin cerdas. Jadi kita berharap masyarakat tidak cepat terbuai hanya dengan satu hal seperti itu," jelasnya.

Menurut Renaldi, praktek politik uang sebetulnya sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Pemkab Bogor juga akan terus menyosialisasikan bahaya money politics kepada masyarakat. 

Baca Juga: Besok, Panitia Pilkades Cipinang Rumpin Buka Pendaftaran Calon Kades

"Tidak ada aturan yang menjelaskan itu. Hal ini sudah masuk ke ranah hukum sebenarnya, ada di ranah tersendiri. Hal-hal seperti itu sudah tidak berada dalam tempatnya lah," ucapnya.

Tidak hanya itu, Renaldi juga berharap panitia Pilkades nantinya bisa bersikap netral dalam setiap tahapan menuju Pilkades serentak.

"Kita juga berharap panitia bisa netral dan netralitas tersebut bisa hadir dari panitia tingkat kecamatan di Desa," pungkasnya. (Devina Maranti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X