Senin, 20 Maret 2023

Terdakwa Kasus Pinjol Mahasiswa IPB tak Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjut Selasa Besok dengan Agenda Ini

- Minggu, 29 Januari 2023 | 00:04 WIB
Sidang kasus pinjol yang menjerat mahasiswa IPB dengan terdakwa Siti Aisyah. (Devina/Metropolitan )
Sidang kasus pinjol yang menjerat mahasiswa IPB dengan terdakwa Siti Aisyah. (Devina/Metropolitan )

 

METROPOLITAN.id - Sidang kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat ratusan mahasiswa IPB University masih berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong. Sidang terakhir digelar pada Jumat, 27 Januari 2023 dengan terdakwa Siti Aisyah Nasution (29).

Agenda sidang pada hari itu adalah pengajuan eksepsi. Namun terdakwa yang didampingi pengacara tidak mengajukan eksepsi.

“Sidang berikutnya digelar pada Hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 dengan agenda pembuktian. Karena penasihat hukum dari terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda.

Baca Juga: Jeritan Korban Penipuan Pinjol Siti, Mending Balikin Komisi Daripada Ditagih Utang Tiap Hari

Juanda juga menjelaskan beberapa tahapan yang akan dilalui dalam persidangan ini dengan waktu maksimal penahanan 90 hari.

“Pembagian, ada tahap-tahap khusus yah, pertama (sidang) pelapor, kemudian korban-korban lain, kemudian pengajuan atau yang menggerakkan hati mahasiswi ada saksi diduga membantu Siti Aisyah sehingga para mahasiswa merasa yakin untuk tergerak hatinya. Jadi ada tiga peranan saksi atau tiga pengetahuan saksi berkaitan dengan kronologis peristiwa tindak lanjut pidana yang dilakukan oleh Siti Aisyah,” jelasnya.

Sidang kali ini berbeda dengan sidang sebelumnya, Siti hadir dengan wajah yang lebih tenang dan tidak ada isak tangis pada sidang kali ini. Justru, Siti hadir dengan memboyong beberapa penasihat hukum.

Baca Juga: Join Investasi Malah Rugi, Ratusan Mahasiswa IPB Terlilit Utang Pinjol

“Tadi sesuai dengan surat kuasa yang saya lihat di depan, meja majelis hakim ada 12 nama sebagai penasihat hukumnya,” ujarnya.

Sementara itu, saat sidang berlangsung dikarenakan pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi maka ketua hakim mengatakan bahwa sidang selanjutnya harus terus dilakukan pendampingan oleh pihak penasihat hukum.

“Dihadiri oleh penasihat hukum, kami tekankan bahwa ini perkara tidak dapat diperpanjang penahanannya. Jadi sekiranya penasihat hukum tidak hadir sidang akan tetap kami laksanakan ya,” kata ketua Hakim sebelum mengetuk palu. (devina)

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Terkini

SDIT Ar Rohmaniyah Bogor Wisuda 179 Tahfidz Quran

Minggu, 19 Maret 2023 | 19:19 WIB
X