Nasi sudah menjadi bubur. Nama ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) University sudah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Termasuk tagihan pinjaman online (pinjol) yang melilit mereka dalam kasus penipuan ‘Pinjol Siti’.
SAN alias Siti sudah ditahan polisi. Siti menjadi tahanan Polres Bogor sejak kasus ratusan mahasiswa IPB University terlilit pinjol mencuat. Kepada penyidik, Siti mengakui perbuatan curangnya yang tega mengelabui ratusan orang untuk masuk jeratan pinjol. Tercatat ada 116 mahasiswa IPB University yang jadi korban ‘Pinjol Siti’.
Mereka dijebak untuk melakukan pinjol dengan iming-iming mendapatkan komisi 10 persen dari nilai pinjaman yang cair. Demi meyakinkan targetnya, komisi tersebut langsung diberikan pelaku kepada para korban, hingga akhirnya banyak mahasiswa yang terlilit utang pinjol.
Saat ini para korban banyak yang dibikin mumet karena harus membayar tagihan yang membengkak. Bahkan, ada yang harus membayar tagihan mencapai belasan dan puluhan juta rupiah.
Daffa, salah satunya. Mahasiswa semester tiga itu masuk jeratan ‘Pinjol Siti’. Daffa menuturkan, demi memuluskan aksinya, Siti menggunakan tiga aplikasi pinjol. Yakni, Kredivo, Akulaku, dan Shopee PayLater.
Daffa menjelaskan ada korban lain yang membuka akun bersamanya, tetapi ada juga yang sebelum dan sesudahnya. ”Kalau saya sendiri itu sebenarnya Kredivo sama Akulaku. Kalau teman saya nambah Shopee PayLater. Sebenarnya ada tiga aplikasi inti. Cuma untuk saya sendiri kenanya di Akulaku dan Kredivo. Kalau saya itu Rp12,7 juta (total kerugian, red). (Tagihan, red) Yang sedang berlangsung sekitar Rp7 juta. Yang sudah saya keluarkan buat nalangin itu sekitar Rp5,7 juta,” papar Daffa soal aplikasi pinjol yang digunakan dan total kerugiannya.
Setelah akun jadi dan Daffa dapat limit pinjaman, Siti memintanya dan para korban lain untuk melakukan pembelian barang di akun Tokopedia miliknya. Skema pembayaran yang ia minta adalah cicilan menggunakan limit dana pinjol. Ia diminta Siti membeli barang dengan cara pembayaran cicilan menggunakan Kredivo.
Pelaku berjanji akan membayar cicilan bulanan tagihan tersebut dengan iming-iming akan diberi imbalan 10 persen keuntungan dari jumlah tagihan tersebut. Koordinator korban penipuan, Dewi Aryani, mengaku banyak korban yang terbebani dengan tagihan pinjol yang masuk. Apalagi, tak sedikit dari mahasiswa yang belum berpenghasilan.
Sehingga, secara finansial belum sanggup membayar tagihan. “Korban berharap agar mendapat keringanan. Sebenarnya mau saja untuk membayar. Tapi kalau tagihannya seperti yang sekarang ini, ya berat sekali. Karena kebanyakan belum berpenghasilan. Kalaupun beberapa sudah ada yang kerja, tapi masih part time seperti di coffee shop. Masih belum mampu lah intinya,” ungkap Dewi.
Ia pun menyebut bahwa para korban ‘Pinjol Siti’ seperti memakan buah simalakama. Akibat tergiur komisi 10 persen yang dijanjikan pelaku, saat ini para korban kebingungan bagaimana agar namanya bersih dari catatan keuangan sebagai pemilik utang.
“Karena datanya kan sudah masuk aplikasi, jadi bingung juga kalau nggak dibayar, Risiko SLIK OJK ini kan sifatnya permanen. Nggak akan ada pemulihan sampai tagihan dibayar. Sementara, masa depan para mahasiswa yang jadi korbannya juga masih panjang,” sesalnya.
“Bagaimana nanti ke depannya ada pekerjaan yang membutuhkan data BI Checking-nya bagus maka akan jadi kendala. Begitu juga kalau nanti ada keperluan untuk ajukan pinjaman untuk usaha, akan sangat susah,” ujar Dewi.
Dewi berharap ada kejelasan untuk penyelesaian piutang para korban akibat ulah Siti. Bahkan, seluruh korban tidak keberatan mengembalikan komisi 10 persen yang sempat diberikan pelaku saat awal transaksi.
“Berat sekali kalau harus membayar tagihan yang berjalan sekarang. Semua korban penginnya mengembalikan komisi yang 10%, itu saja sih. Asal nggak ditagih utang tiap hari,” harapnya.