METROPOLITAN.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor tidak dapat memberikan sanksi kepada politikus atau partai yang curi start dengan memasang baliho atau banner meski tahapan kampanye belum dimulai.
Baca Juga: Anies Baswedan Dituding Punya Utang Rp50 Miliar ke Sandiaga Uno, Begini Klarifikasi Timses
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, pemasangan baliho atau banner partai diperbolehkan tapi pada saat memasuki tahap kampanye.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bogor Ajukan Anggaran Rp53 Miliar untuk Persiapan Pilkada 2024
“Ya kalau sudah tahapan kampanye kan sudah mulai, misalkan bentuknya harus seperti apa tempatnya di mana, itu tahapan kampanye biasanya,” kata Irvan pada Senin, 6 Februari 2023.
Baca Juga: Tutupi Kebutuhan Guru di Kabupaten Bogor, Disdik Setiap Tahun Ajukan Rekrutmen PPPK
“Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SKKPU) nah kalau memang di perbolehkan untuk sosialisasi, misalkan memuat lambang partai, nomor partainya kemudian pengurus itu di perbolehkan,” sambung Irvan.
Baca Juga: 7 Langkah Ini Bisa Menjaga Kesehatan Mata dari Paparan Gadget
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum memasuki tahap kampanye aturan pemasangan baliho partai masih menjadi kewenang peraturan pemerintah daerah (Pemda).
Baca Juga: Mobil Murah Ayla Punya Saingan, Ada Hyundai Aura Dijual Rp115 Jutaan aja! Ini Spesifikasinya
“Masalah tempat mungkin itu kan di atur di peraturan daerah mana yang boleh mana yang belum boleh saat ini ya, sebelum tahapan kampanye dimulai,” ujarnya.
Baca Juga: Nah Lho! Versi Berbayar Disiapkan, Twitter Tutup Akses API Gratis
Irvan juga mengatakan bahwa saat ini belum memasuki tahapan kampanye jadi terkait pemasangan baliho partai belum menjadi tanggung jawab pihaknya.
“Kalau sudah tahapan kampanye mah ada, kan sekarang belum,” ungkapnya.