Rabu, 22 Maret 2023

Jual Sabu di Pinggir Jalan, Ibu Muda di Bogor Diciduk Polisi

- Rabu, 8 Februari 2023 | 14:46 WIB
Seorang ibu asal Kota Bogor berhasil ditangkap Polisi, ia nekat bertransaksi di pinggir jalan dengan calon pembelinya. (Foto: Humas Polresta Bogor Kota)
Seorang ibu asal Kota Bogor berhasil ditangkap Polisi, ia nekat bertransaksi di pinggir jalan dengan calon pembelinya. (Foto: Humas Polresta Bogor Kota)

METROPOLITAN.id - Entah apa yang ada di benak VR (24) seroang ibu rumah tangga yang nekat menjual narkoba di pinggir jalan. Ia di tangkap Polisi di pinggir jalan saat menunggu calon pembelinya.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pastikan GOM Babakan Madang Bisa Dibangun Tahun ini

Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan VR (24) ditangkap pada, Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB saat menunggu pembeli di pinggir Jalan Pahlawan, Kota Bogor.

Baca Juga: Doa Malam Nisfu Sya’ban Lengkap dengan Latin dan Artinya

“Setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sebuk kristal diduga sabu,” kata Bismo pada Rabu, 8 Februari 2023.

Baca Juga: Reses Dewan di Ciampea Banjir Keluhan

Saat terciduk warga Batutulis, Bogor Selatan, Kota Bogor ini tidak memberikan perlawanan bahkan saat dilakukan penyelidikan VR mengaku bahwa ia menyimpan sejumlah barang bukti berupa sabu di kediamannya.

Baca Juga: Ingin Tingkatkan Publikasi Jurnal Internasional, Fisipkom Unida Latih Dosen Menulis Artikel Ilmiah

“Berat sabu keseluruhan 2,88 gram. Terdiri dari beberapa bungkus plastik klip sedang dan kecil,” jelasnya.

Polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa satu handphone yang digunakan untuk transaksi, satu timbangan digital, satu double tip, satu bungkus plastik berisi plastik klip dan satu buah gunting.

Baca Juga: Venna Melinda Ditalak Ferry Irawan, Gugatan Cerai Sudah Masuk Pengadilan

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi VR juga mengaku bahwa sejumlah barang bukti tersebut milik ia pribadi, dan akibat dari perbuatannya tersebut VR dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Devina Maranti)

Editor: Muhammad Imam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X