METROPOLITAN.id - Entah apa yang ada di benak VR (24) seroang ibu rumah tangga yang nekat menjual narkoba di pinggir jalan. Ia di tangkap Polisi di pinggir jalan saat menunggu calon pembelinya.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pastikan GOM Babakan Madang Bisa Dibangun Tahun ini
Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan VR (24) ditangkap pada, Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB saat menunggu pembeli di pinggir Jalan Pahlawan, Kota Bogor.
Baca Juga: Doa Malam Nisfu Sya’ban Lengkap dengan Latin dan Artinya
“Setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sebuk kristal diduga sabu,” kata Bismo pada Rabu, 8 Februari 2023.
Baca Juga: Reses Dewan di Ciampea Banjir Keluhan
Saat terciduk warga Batutulis, Bogor Selatan, Kota Bogor ini tidak memberikan perlawanan bahkan saat dilakukan penyelidikan VR mengaku bahwa ia menyimpan sejumlah barang bukti berupa sabu di kediamannya.
Baca Juga: Ingin Tingkatkan Publikasi Jurnal Internasional, Fisipkom Unida Latih Dosen Menulis Artikel Ilmiah
“Berat sabu keseluruhan 2,88 gram. Terdiri dari beberapa bungkus plastik klip sedang dan kecil,” jelasnya.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa satu handphone yang digunakan untuk transaksi, satu timbangan digital, satu double tip, satu bungkus plastik berisi plastik klip dan satu buah gunting.
Baca Juga: Venna Melinda Ditalak Ferry Irawan, Gugatan Cerai Sudah Masuk Pengadilan
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi VR juga mengaku bahwa sejumlah barang bukti tersebut milik ia pribadi, dan akibat dari perbuatannya tersebut VR dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Devina Maranti)
Artikel Terkait
Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Paledang Bogor, Sembunyikan Sabu dalam Penanak Nasi
Polisi Gagalkan 129 Paket Sabu Siap Edar buat Tahun Baruan di Bogor