METROPOLITAN.ID - Hal itu pun ditanggapi serius Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor saat rapat kerja bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, dengan agenda pembahasan pengelolaan barang milik daerah.
Rapat dilakukan guna mendorong penyelesaian sertifikasi aset yang ada di Kota Bogor.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, mengatakan bahwa sertifikasi aset perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi kehilangan aset atau diakuisisinya aset milik daerah oleh pihak lain.
“Sertifikasi aset ini menjadi penting karena bertujuan mengamankan harta rakyat agar statusnya pasti dan jelas bersertifikat, sehingga ini mengurangi potensi digugat pihak lain dan hilangnya aset milik Kota Bogor,” kata pria yang akrab disapa HC, Selasa (14/2).
Baca Juga: Target Sertifikasi Aset Pemkot 2022 Meleset, Komisi I DPRD Kota Bogor Sentil BKAD
Dari hasil rapat kerja itu, nantinya Komisi I DPRD Kota Bogor akan menindaklanjuti dengan menggelar rapat bersama instansi lainnya. Seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lainnya.
Berdasarkan laporan dari BKAD, dari target 250 aset yang harus disertifikasi di 2022, hanya 166 aset yang berhasil disertifikasi.
“Tentu dengan target yang ada di 2023 ini dan sisa yang belum tersertifikasi di 2022, BKAD perlu bekerja keras untuk menyelesaikan itu semua,” jelas HC.
Di lokasi yang sama, anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, mendorong BKAD meningkatkan peran aplikasi SIMASDA, aplikasi yang memfasilitasi SIM Statistik Daerah, yang memiliki tujuan digitalisasi pendataan aset yang ada di Kota Bogor.
Baca Juga: BPD seKecamatan Cibadak Digojlok BKAD
“Kita semua kan mau aset ini dijaga, terlebih aset strategis yang bisa menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Aplikasi SIMASDA ini harus maksimal penggunaannya,” ujar Endah.
Untuk diketahui, rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komiis I Anna Mariam Fadhilah beserta anggota Komisi I lainnya yakni, Azis Muslim, Ade Askiah, Ence Setiawan, dan Siti Maesaroh, sekaligus Ketua BKAD Denny Mulyadi beserta jajaran. (ryn/eka/run)