METROPOLITAN.id - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan akhirnya angkat suara ihwal kekosongan jabatan eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Baca Juga: KPU Kota Bogor Lantik 2.904 Pantarlih, Cek Disini Pengumumannya
Iwan Setiawan menyebutkan jika dirinya memiliki kewenangan untuk melantik pejabat eselon II hingga akhir masa jabatannya pada Desember 2023. Sehingga ia mengaku memiliki waktu untuk memilih orang yang tepat untuk mengisi jabatan yang kosong.
Baca Juga: Selain Pohon Tumbang, Kota Bogor Dilanda Bencana Tanah Longsor hingga Atap Rumah Ambruk
"Saya sampaikan secara formal, saya boleh melantik sampai Desember. Saya sudah kordinsasi, semuanya harus tahu," kata Iwan.
"Jadi kaya dikejar hantu, coba lihat di aturan dua hari sebelum masa jabatan selesai, saya masih boleh melantik," sambung dia.
Baca Juga: Besok Sidang Vonis Ferdy Sambo, Begini Kata Mahfud MD
Iwan menyebutkan dasar dirinya masih boleh melantik para pejabat hingga akhir masa jabatannya, karena tidak ada Bupati teripilih usai dirinya menjabat.
"Enam bulan jelang akhir masa jabatan itu tidak boleh mengambil kebijakan itu kalau sudah ada Bupati terpilih. Dulu saya pengalaman, bu Yanti (Bupati sebelumnya, red) tidak boleh melantik karena belum ada persetujuan tertulis dari Bupati terpilih," paparnya.
Baca Juga: Venna Melinda Ajak Wartawan ke Komnas Perempuan di Hari Valentine, Ada Apa?
Dengan kondisi tersebut, lanjut Iwan, dirinya masih mempunyai kewenangan untuk mengambil langkah atau kebijakan strategis diantaranya melakukan pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Bogor.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bogor Bakal Pantau Coklit Data Pemilih
"Tapi sekarang tidak ada Pilkada di Bogor, jadi tidak perlu ada persetujuan Bupati terpilih dan kami diberikan waktu sampai Desember," kata Iwan.
Baca Juga: Bukan Childfree seperti Gitasav, Komika Ardit Erwandha Sebut Bisa Awet Muda Karena Hal Ini