METROPOLITAN.ID - Akibat kasus mantan pemain Alex Dos Santos beberapa tahun lalu, FIFA mengeluarkan keputusan hukuman sanksi bagi Presiden Persikabo 1973 Bogor, Bimo Wirjasoekarta.
Sanksi hukuam dari FIFA tersebut yakni larangan beberapa tahun aktivitas untuk mengambil bagian dalam segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola di tingkat nasional dan internasional.
Adapun hukuman itu dengan masa percobaan tiga tahun, serta akan adanya denda sebesar CHF 10.000.
Baca Juga: 'Berkah' Gagal Main di Piala Dunia U-20, Pemain Timnas Indonesia Ditawari Jadi Anggota Polisi
Manajemen Persikabo 1973 mengeluarkan pernyataan resmi terkait keputusan FIFA baru-baru ini.
Dalam pernyataan resmi melalui Sekretaris tim, Rini Chandra, Persikabo 1973 memastikan bahwa Bimo Wirjasoekarta hingga kini masih menjabat sebagai Presiden Klub Persikabo 1973.
Menurut Rini Chandra, Presiden Persikabo 1973 Bimo Wirjasoekarta telah mencermati keputusan yang dikeluarkan Komite Etik FIFA di Zurich, Swiss, pada 4 April 2023 itu.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Persebaya Surabaya Menang 3-2 Atas Persikabo 1973 Dalam Laga Tunda Pekan ke-18
Menurut keputusan itu, Rini menyebut adanya larangan beberapa tahun aktivitas untuk mengambil bagian dalam segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola di tingkat nasional dan internasional dengan masa percobaan tiga tahun, serta akan adanya denda sebesar CHF 10.000
Menurut dia, sebelum masa percobaan itu habis, hukuman itu tidak berlaku.
Sehingga dipastikan dalam beberapa tahun kedepan Bimo Wirjasoekarta masih menjabat sebagai Presiden Persikabo 1973.
“Karena larangan itu tunduk pada masa percobaan, itu tidak berlaku. Dengan demikian, Bimo Wirjasoekarta dapat tetap menjalankan fungsinya sebagai Presiden Persikabo 1973 tanpa batas,” kata Rini Chandra.
Apalagi, kata dia, putusan tersebut belum final dan mengikat dan bisa diajukan banding oleh Presiden Persikabo 1973 ke Pengadilan Arbitrase Olahraga di Swiss.