Minggu, 21 Desember 2025

Pengurus KONI Kota Sukabumi Digoyang Isu Sunat Dana Pembinaan Pengcab

- Rabu, 8 Januari 2025 | 08:45 WIB
Para pengurus KONI Kota Sukabumi digoyang isu miring lantaran dituduh memotong atau sunat dana pembinaan pengcab (Indra)
Para pengurus KONI Kota Sukabumi digoyang isu miring lantaran dituduh memotong atau sunat dana pembinaan pengcab (Indra)

METROPOLITAN.ID - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sukabumi, Haickel Reza Balfas, memberikan klarifikasi terkait beredarnya isu mengenai adanya pemotongan atau sunat anggaran pembinaan bagi sejumlah Pengurus Cabang (Pengcab).

Isu tersebut beredar melalui beberapa aplikasi pesan dan menyebutkan bahwa dana pembinaan untuk 29 Pengcab di kota Sukabumi tidak dicairkan atau bahkan disunat oleh pihak pengurus KONI setempat.

Menanggapi derasnya isu tersebut, Haickel menegaskan bahwa informasi yang beredar itu merupakan data lama yang berasal dari 5 Desember 2024.

Baca Juga: Jembatan Diterjang Banjir, Pelajar di Simpenan Sukabumi Bertaruh Nyawa Menyebrangi Sungai ke Sekolah

"Dana pembinaan untuk sebagian besar Pengcab sudah dicairkan. Dari total 47 Pengcab yang ada, sebanyak 35 Pengcab sudah menerima dana pembinaan meskipun pencairannya dilakukan pada akhir tahun lalu," kata dia didampingi Sekretaris Emal Hadi Pasha dan Wakil Ketua 1 Anton S Rachman, Selasa (7/1/2025).

Tidak sebatas itu dia juga menyertakan bukti transfer, foto, dan dokumen terkait pencairan anggaran sudah lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menjelaskan, menjelaskan bahwa ada dua Pengcab yang tidak mencairkan dana pembinaan tersebut karena alasan tertentu.

Baca Juga: Dua Disabilitas di Leuwinutug Bogor Mengaku Sering Didata Tapi Tak Kunjung Dapat Bantuan, Pemerintah Desa Bilang Begini

Salah satunya, dua Pengcab tidak hadir untuk mengambil dana yang telah disediakan.

Sesuai dengan aturan yang diterapkan di KONI Kota Sukabumi, yang mengharuskan Ketua Pengcab untuk datang langsung ke kantor KONI guna mengambil anggaran tersebut.

Sedangkan, delapan Pengcab lainnya tidak diberikan anggaran karena alasan masa berlaku SK kepengurusan yang sudah habis atau karena pengcab tersebut masih baru dan akan menerima anggaran pada tahun depan.

Baca Juga: Demi Tingkatkan PAD, Pemerintah Kota Sukabumi Kebut Penyelesaian Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Haickel menambahkan bahwa dana yang tidak diambil oleh Pengcab tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.

Sebagian dari dana yang belum diambil kemudian dialokasikan kepada Pengcab lainnya yang telah memenuhi persyaratan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X