METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Bogor melakukan uji emisi ratusan mobil dinas operasional dan kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor untuk menekan polusi udara.
Adapun kegiatan uji emisi mobil dinas yang diinisiasi Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor untuk tekan polusi udara dimulai pukul 13.00 WIB di Plaza Balai Kota, pada Jumat 1 Agustus 2023.
Atasi polusi udara, ada sebanyak 148 mobil dinas berplat merah Kota Bogor yang menjalani uji emisi secara perdana, baik kendaraan dinas berbahan bakar pertamax maupun solar.
Baca Juga: Kota Bogor Belum Aman dari Polusi Udara, Dr Rayendra Kembali Bagi-bagi Ribuan Masker ke Warga
"Pengujian emisi ini kita awali dengan mobil dinas, baru kemudian nanti ke angkutan umum. Kita upayakan menekan semaksimal mungkin angka polusi dari kendaraan, sebab data menunjukan penyebab polusi terbesar di Kota Bogor selain sektor industri ialah emisi kendaraan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat 1 Agustus 2023.
Bima Arya menargetkan pengujian emisi bagi mobil dinas dapat dilakukan setiap minggu minimal sekitar 150 kendaraan berlangsung hingga Desember 2023.
"Jadi sampai Desember bisa lah mencapai 5.000 kendaraan yang di uji emisi. Dari mobil dinas nanti meluas ke kendaraan angkutan umum," ucap Bima Arya.
Baca Juga: Polusi Udara Kian Mengkhawatirkan, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Ambil Langkah Ini
Menurut dia, kegiatan hasil pengujian emisi gas buang kendaraan yang dilakukan bekerjasama dengan dealer Toyota, Honda, Suzuki dan Daihatsu ini langsung terkoneksi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Nanti keluar angkanya, kalau lolos diterbitkan sertifikat dan stiker untuk di tempel di mobil tersebut, termasuk hasil uji emisi itu langsung terkoneksi dengan KLHK," papar Bima Arya.
Adapun kendaraan yang tidak lolos uji emisi diimbau untuk segera melakukan service kendaraan.
Baca Juga: Bogor Inovasi Awards 2023, ASN hingga Pelajar Unjuk Gigi Kembangkan Inovasi
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo menambahkan bahwa untuk kendaraan barang maupun angkutan umum pengujian emisi sudah dilakukan saat pengujian KIR.
"Kalau angkutan kota dan barang itu sudah dilakukan pengujian emisi saat KIR. Nah, kalo nggak lolos di uji emisi, ya diperbaiki. Kalau tidak diperbaiki tidak lolos uji KIR," tuntas Danjan, sapaan karibnya.***