"Di Undang-Undang Pemda dijelaskan sub urusan peningkatan kualitas pemberdayaan perempuan dan keluarga," ungkapnya.
Penilaian penyelenggaraan PUG mulai dari perencanaan program, penganggaran, proses pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Ia katakan proses pelaksanaan memiliki poin tinggi dalam penilaian penerapan PUG.
Sementara ada 7 strategi penguatan PUG diantaranya pengaturan komitmen, penguatan kebijakan, penguatan kelembagaan, penguatan sumber daya manusia dan anggaran, penguatan data terpilah, penguatan instrumen perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) dan penguatan partisipasi masyarakat.***