Senin, 22 Desember 2025

Punya Perda Wawasan Kebangsaan, DPRD Harapkan Rasa Nasionalisme Masyarakat Kota Bogor Meningkat

- Rabu, 13 September 2023 | 21:35 WIB
DPRD Kota Bogor menerbitkan Perda Wawasan Kebangsaan (DPRD Kota Bogor)
DPRD Kota Bogor menerbitkan Perda Wawasan Kebangsaan (DPRD Kota Bogor)

METROPOLITAN.ID - DPRD Kota Bogor menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK), pada rapat paripurna, Rabu 13 September 2023.

Ketua tim panitia khusus (pansus) Perda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ence Setiawan mengatakan, penerbitan Perda ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang mudah diakses.

Untuk meningkatkan pendidikan dan wawasan kebangsaan masyarakat Kota Bogor.

Baca Juga: Penampakan KA Feeder Pendukung Kereta Cepat Jakarta Bandung, Berikut Jadwal Perjalanan dan Spesifikasi

“Perda ini sejalan dengan visi misi Kota Bogor sekaligus untuk meningkatkan rasa nasionalisme warga Kota Bogor,” kata Ence Setiawan.

Politisi PDIP ini menjelaskan, dengan diterbitkannya Perda ini, maka Pemerintah Kota Bogor memiliki pedoman untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmani, rohani dan sosial untuk mewujudkan masyarakat Kota Bogor yang maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis.

Perda PPWK diketahui terdiri dari 8 BAB dan 20 Pasal. Pada penyusunannya, turut melibatkan masyarakat secara umum melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Baca Juga: Profil Virly Virginia, Selebgram yang Hobi Nonton Film Bokep Sejak SD dan Hilang Perawan Saat SMA

Juru bicara Tim Pansus, H. Murtadlo menyampaikan bahwa dalam Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dijelaskan Bentuk kegiatan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan meliputi, Pelatihan/ training of facilitator, Outbound, Lomba Cerdas Cermat, Permainan, diskusi/ dialog dan Seminar dan lokakarya.

Sedangkan, untuk Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tugal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Muatan Lokal.

“Kami berharap melalui Perda ini masyarkat Kota Bogor bisa mendapatkan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan melalui kegiatan-kegiatan yang interaktif,” ujar Murtadlo.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim Wanti-Wanti Penggunaan Dana BOS Harus Sesuai Aturan

Sementara Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menilai kehadiran Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sangat penting di masa-masa ini.

Penguatan jiwa pancasila dengan berlandaskan wawasan kebangsaan merupakan akar dari nasionalisme yang harus dipertahankan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X