Senin, 22 Desember 2025

Sah Kelola Pasar, Perumda Pasar Pakuan Jaya Minta PT Galvindo Tinggalkan Pasar TU Kemang

- Selasa, 26 September 2023 | 11:46 WIB
Pelaksanaan ekseskusi Pasar Teknik Umum oleh Pengadilan Negeri Bogor. Perumda Pasar Pakuan Jaya pun resmi kelola Pasar TU dari PT Galvindo Ampuh. (Perumda Pasar Pakuan Jaya)
Pelaksanaan ekseskusi Pasar Teknik Umum oleh Pengadilan Negeri Bogor. Perumda Pasar Pakuan Jaya pun resmi kelola Pasar TU dari PT Galvindo Ampuh. (Perumda Pasar Pakuan Jaya)

METROPOLITAN.ID - Kisruh pengelolaan Pasar Teknik Umum Kemang (Pasar TU Kemang), Tanahsareal, Kota Bogor, memasuki babak baru.

Setelah melewati serangkaian proses hukum, Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor disebut sudah sah untuk mengelola Pasar TU Kemang dari PT Galvindo Ampuh.

Teranyar, Pengadilan Negeri Bogor bersama TNI/Polri melakukan eksekusi Pasar TU Kemang pada Selasa 26 September 2023.

Baca Juga: Peduli Anak Autis di Kota Bogor, Tim PKM PM IPB University Rilis Program Ausome

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN.Bogor tanggal 21 Agustus 2023 atas putusan yang bersifat condemnatoir atau penghukuman demi kepastian hukum dalam rangka untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 93/PDT.G/2018/PN.Bgr Jo. Nomor 320/PDT/2020/PT.BDG jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1232K/PDT/ 2021 Jo dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 855 PK/Pdt/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Sebelum eksekusi, PN Bogor diketahui sudah melayangkan teguran kepada PT Galvindo Ampuh selaku termohon eksekusi sebanyak dua kali, yakni pada 15 Maret 2023 dan 5 April 2023.

Namun, Direktur Utama PT Galvindo Ampuh Hendraka Kasim lewat kuasanya tetap ngotot dengan tidak melaksanakan putusan secara sukarela.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad Cari Solusi Hadapi Kenaikan Harga Beras dan Gula Pasir

Maka tahapan Aanmaning atau teguran untuk termohon eksekusi melaksanakan putusan dengan sukarela atau damai dinyatakan tidak berhasil.

Akhirnya Pengadilan Negeri Bogor melaksanakan proses eksekusi tetap dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan Sita eksekusi Terhadap objek Pasar Teknik Umum (Pasar TU Kemang) pada 26 Juni 2023 terhadap Pasar Teknik Umum dengan tanah bangunan seluas 31.975M2 kemudian dilakukan kontatering bersama dengan BPN Kota Bogor pada 28 Juli 2023.

Sebelum dilaksanakan eksekusi, Pengadilan Negeri Bogor sesuai dengan tahapan prosedur proses eksekusi terlebih dahulu melakukan rapat kordinasi sebanyak 2 (dua) kali bersama Polresta Bogor Kota, Kodim 0606, Denpom III/1 Bogor, Satpol PP serta Polsek Tanah Sareal, Danramil Tanah Sareal, Camat Tanah Sareal serta Lurah Cibadak pada tanggal 30 Agustus 2023 dan tanggal 14 September 2023 di kantor Pengadilan Negeri Bogor.

Diketahui, sengketa hukum Pasar Teknik Umum berakhir dengan upaya hukum luar biasa dan terakhir PT Galvindo Ampuh melawan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dengan melakukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga: Haul Raden Saleh di Bogor, Bima Arya : Raden Saleh Sosok Humanis, Plural dan Berjejaring Luas

Hasilnya PK tersebut ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 855 PK/Pdt/2022 24 Agustus 2022 yang salinannya resminya telah keluar pada 7 Desember 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X