Senin, 22 Desember 2025

Gegara Ini, DPRD Sebut Pemerintah Kota Bogor Nggak Serius Wujdukan Visi Kota Ramah Keluarga

- Rabu, 27 September 2023 | 08:23 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto memimpin rapat paripurna. (DPRD Kota Bogor)
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto memimpin rapat paripurna. (DPRD Kota Bogor)

METROPOLITAN.ID - DPRD Kota Bogor menilai Pemerintah Kota Bogor tidak serius dalam mewujudkan visi Kota Bogor sebagai kota ramah keluarga.

Musababnya, hingga saat ini Pemerintah Kota Bogor lewat dinas terkait belum menyiapkan naskah akademik untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengaku kecewa lantaran pembahasan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak yang belum siap.

Baca Juga: Kota Bogor Minim Lahan Pemakaman, DPRD Bakal Garap Perubahan Perda Pemakaman

Ketidaksiapan dari dinas ini, kata dia, bertolak belakang dengan visi Kota Bogor sebagai kota ramah anak.

"Raperda perlindungan perempuan dan anak ini sangat mendesak untuk dibahas. Tapi sayangnya dinas terkait tidak siap untuk menyerahkan naskah akademik dan raperdanya," kata Atang Trisnanto.

"Hal ini sangat kontradiktif dengan visi Kota Bogor ramah keluarga, yang harusnya mengutamakan perhatian kepada perempuan dan anak-anak" imbuh politisi PKS itu.

Baca Juga: Lewat Penerapan SPBE, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad Ingin Wujudkan Pemerintah Inovatif dan Akuntabel

Menurut Atang Trisnanto, jika Pemerintah Kota Bogor tidak siap, DPRD disebutkan akan menguapayakan pembahasan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai prakarsa DPRD.

"Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 yang menyertakan raperda perlindungan anak dan perempuan ini sudah disepakati pada november 2022. Harusnya Pemerintah Kota Bogor menindaklanjutinya di 2023 ini," ujar dia,

"Jika eksekutif tidak sanggup lagi, saya akan minta fraksi PKS untuk mengusulkan dalam raperda prakarsa DPRD di 2024," imbuh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.

Ia juga menyoroti minimnya lahan pemakanan di Kota Bogor, sehingga ada rencana pembahasan perubahan Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Pemakaman.

Atang Trisnanto berpendapat, kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakan lahan pemakaman bisa menjadi prioritas untuk dikuatkan dalam isi perda yang akan dibahas.

"Perlu ketegasan untuk memastikan setiap pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman, sehingga kebutuhan di waktu yang akan datang dapat terpenuhi," pungkas Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X