METROPOLITAN.id - Untuk menambah ruang terbuka hijau atau RTH, Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mencanangkan hutan kota.
Pencanagan hutan kota tersebut kini dilakukan di Jalan Tegar Beriman, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, berdasarkan Undang-undang tentang penataan ruang, pemerintah kabupaten dan kota memiliki tugas untuk memenuhi ruang terbuka hijau sebanyak 30 persen, dimana 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
"Dengan dicanangkannya Hutan Kota Tegar Beriman maka menambah persentase RTH di Kabupaten Bogor," kata Burhanudin.
“Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan membangun setidaknya satu hutan kota setiap tahunnya, mengingat manfaatnya yang besar bagi masyarakat, keseimbangan ekologi, kebersihan udara, ketersediaan air tanah, mengurangi risiko banjir, menciptakan keteduhan sekaligus sebagai tempat rekreasi,” sambung dia.
Baca Juga: Perumda Pasar Tohaga Bakal Siapkan Pasar Sementara untuk Pedagang Pasar Leuwiliang
Dalam pencangan hutan kota tersebut, Burhanudin mengatakan banyak pihak yang terlibat.
“Saya perintahkan kepada dinas terkait agar hutan kota ini dirawat dan dijaga dari sampah, vandalisme atau kegiatan yang dapat merusak ekosistem hutan kota dan mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya.***