Senin, 22 Desember 2025

Aan Triana Al Muharom: Perda Fasilitasi Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor segera Disahkan

- Selasa, 31 Oktober 2023 | 11:57 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom menyebut akan segera mengesahkan perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. (Dok Metropolitan )
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom menyebut akan segera mengesahkan perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. (Dok Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Bogor akan memberikan hadiah spesial dalam perayaan Hari Santri tahun 2023 ini yang jatuh pada 22 Oktober lalu.

Ya, di penghujung tahun ini, DPRD Kabupaten Bogor bersama Pemerintah akan mensahkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

"Inysaallah, akhir bulan November 2023 Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren akan disahkan menjadi peraturan daerah," tegas Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, Selasa, 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Berdayakan Lansia, LLI Kota Bogor Minta Pemkot Bogor Bangun Kafe hingga Urban Farming

Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, jelasnya, merupakan hasil pembahasan bersama para alim ulama di 40 kecamatan se Kabupaten Bogor.

Dalam Raperda ini mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam memberikan fasilitas dan menunjang penyelenggaraan pesantren.

"Fasilitas yang diberikan untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat," tegas Aan Triana Al Muharom.

Baca Juga: Gampang Banget! Ini Cara Membuat Gambar AI, Mengubah Foto Menjadi Poster Film Disney Pixar

Dalam rangka fasilitas penyelenggaraan pesantren, Pemda Kabupaten Bogor harus menyusun perencanaan yang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan dan fasilitas pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

"Fasilitasi pesantren yang dimaksud mampu memenuhi unsur, kiai, santri yang bermukim, pondok dan asrama, masjid atau musala, kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin," jelasnya.

Lalu Pesantren mana saja yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah Kabupaten Bogor, Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan, Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes diberikan kepada ponpes yang telah terdaftar serta dibuktikan dengan piagam statistik pesantren.

Baca Juga: Lionel Messi Menangkan Penghargaan Ke-8, Ciptakan Rekor Baru Setelah Sukses di Piala Dunia Qatar

"Fasilitasi penyeenggaraan pesantren disesuaian dengan kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," pungkas Aan Triana Al Muharom.(eka)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X