METROPOLITAN.ID - Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kabupaten Bogor, Dr. H. Ade Sarmili menanggapi nilai-nilai positif dari pengesahan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren yang menjadi salah satu hadiah Hari Santri di Kabupaten Bogor.
Ade Sarmili mengatakan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor merupakan keniscayaan dan sebagai salah satu penguat lembaga keagamaan.
Mengingat Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan jumlah pondok pesantren terbanyak se-Jawa Barat.
Baca Juga: Intip Fitur Terbaru Aplikasi Windows WhatsApp, Kini Bisa Ngobrol dengan Nomor Tak Dikenal
"Pondok pesantren terbanyak di jawa barat, maka semua mandatory dengan keberadaan perda itu untuk menjadi payung penguatan dan pengamanan bagi keberadaan pondok pesantren di Kabupaten bogor," kata Ade Sarmili kepada Metropolitan.id, Selasa 31 Oktober 2023.
Menurut Ade dengan adanya perda pesantren nantinya menjadi sebuah pengakuan terkait keberadaan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bogor.
"Ketika perda sudah dimiliki oleh pemerintah untuk menjadi alat pemberdaya pondok pesantren, maka tidak lagi ada kata tidak mendapat kue kebijakan dari keberadaan perda itu. Jadi kedepan sangat boleh jadi pondok pesantren itu menjadi sebuah lembaga yang tidak hanya oleh tokoh masyarakat diberdayakannya tetapi negara juga hadir untuk memberikan efek keberadaan perda ini," ucapnya.
Baca Juga: Agus Subiyanto, Mantan Danrem 061/Suryakencana Bogor Yang Kini Menjabat KSAD TNI
Ade menyebutkan bahwa perda ini sangat ditunggu oleh pimpinan pondok pesantren, setelah terbit UU No 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren.
"Makanya betapa pentingnya perda ini dalam memfasilitasi bagi keberadaan pondok pesantren dan menghargai para kiai serta ajengan yang sudah bahu-membahu merawat dan melestarikan keberadaan lembaga ini sebagai penjaga moral dan menjaga akidah di tengah masyarakat," ujarnya.
Dengan adanya Perda Pondok pesantren, Ade Sarmili juga mengatakan nantinya akan menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi keberadaan pondok pesantren itu sendiri.
Baca Juga: 20 Tahun Tinggal di Galaxy Kota Bekasi, Ini Sosok Firli Bahuri di Mata Warga Sekitar
"Dengan keberadaan payung hukumnya yang bernama perda pondok pesantren. Jadi perda ini juga menjadi alat and powering bagi pondok pesantren di Kabupaten Bogor atau alat pemberdayaan keagamaan pondok pesantren di Kabupaten Bogor," tandasnya. (Devina Maranti)