Senin, 22 Desember 2025

Rincian Dana Cadangan Pilkada 2024 Kota Bogor

- Jumat, 3 November 2023 | 18:52 WIB
rapat paripurna DPRD Kota Bogor terkait dana cadangan Pilkada 2024. (Pemkot Bogor)
rapat paripurna DPRD Kota Bogor terkait dana cadangan Pilkada 2024. (Pemkot Bogor)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Bogor mengoptimalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 (Pilkada 2024), untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.

Keinginan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 (Pilkada 2024).

Berikut ini rincian dana cadangan Pilkada 2024 Kota Bogor.

Baca Juga: Kota Bogor jadi Lokasi Launching Gerakan Zero Stunting Indonesia 2030

"Pilkada 2024 Kota Bogor harus kita persiapkan secara optimal, salah satunya yang paling strategis adalah dukungan pendanaan," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu 1 Oktober 2023.

Selain itu, kata Dedie Rachim, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menganggarkan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (Pilkada 2024) dalam Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% dan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60% dari total dana hibah Pilkada Tahun 2024.

Baca Juga: Manchester United Tuai Rentetan Hasil Buruk di Liga Inggris, Erik Ten Hag Terancam Dipecat, Kumpulkan 4 Pemain

"Merujuk pada hal tersebut, maka diperlukan perubahan segera Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024," jelasnya.

Pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa penggunaan Dana Cadangan bisa dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 dan dapat dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2023 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan.

"Oleh sebab itu, perubahan Raperda ini dibutuhkan segera agar terbentuknya Peraturan Daerah yang relevan dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan penggunaan dana cadangan Pilkada dapat digunakan pada tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024," paparnya.

Baca Juga: Deretan Tas Mewah Branded Celine Evangelista, Terseret Kasus Korupsi dan Disebut Ada Main dengan Jaksa Agung

Penyampaian rencana tersebut, kemudian ditanggapi positif oleh DPRD Kota Bogor sebagai salah satu dukungan untuk penyelenggaraan pesta demokrasi di Kota Bogor tahun 2024 mendatang.

"Dana cadangan Pilkada 2024 senilai Rp 71,3 Miliar dipenuhi pada Tahun Anggaran 2023 dikarenakan penganggaran untuk memenuhi dana cadangan tersebut hanya dimungkinkan pada satu tahun anggaran saja, yaitu Tahun Anggaran 2023," masih kata wakil wali kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X