Dana cadangan tersebut dibagi ke dalam APBD Murni Tahun 2023 sebesar Rp 50 Miliar dan Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp 21,3 Miliar.
Baca Juga: Dari Bogor, Relawan Sahabat Prabowo RI1 Deklarasikan Dukungan buat Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024
Mengingat penetapan Perda Nomor 14 Tahun 2022 ditetapkan pada akhir Tahun 2022, sehingga tidak bisa dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2022.
Selain itu, anggaran Rp 105 Miliar adalah Usulan Dana Awal melalui Proposal Hibah yang disampaikan oleh KPU, Bawaslu, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606 dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara 1 Paket.
Seiring dengan kondisi hasil konsultasi dan hasil verifikasi yang berjalan, Hibah Dana Cadangan hanya diperuntukan bagi KPU dan Bawaslu. Angka tersebut telah mengalami perubahan anggaran, yakni sebesar Rp 71,9 miliar.
Baca Juga: Dari Bogor, Relawan Sahabat Prabowo RI1 Deklarasikan Dukungan buat Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024
Dengan rinciannya, KPU sebesar Rp 52,9 Miliar dan Bawaslu sebesar Rp19 Miliar.
Selanjutnya, Anggaran Hibah Polresta Bogor Kota, Kodim 0606 dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah melalui mekanisme hibah tersendiri.
Tidak melalui Dana Cadangan dengan Usulan Proposal. Anggaran Hibah 3 Unsur tersebut adalah sebesar Rp 18,8 Miliar.
Dengan rincian Polresta Bogor Kota sebesar Rp 14,3 Miliar, Kodim 0606 Rp 1,5 Miliar dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor Rp 3 Miliar.
"Pemerintah Kota Bogor akan berupaya menerapkan transparansi dalam penggunaan dana cadangan ini, baik terkait alokasi dana, penggunaan dan laporan yang akurat, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Bogor," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim.***