METROPOLITAN.ID - Polres Bogor menangkap tersangka dari Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
“Sudah (ditahan), besok kita rilis,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara pada Minggu, 19 November 2023.
Sebagai informasi, penanganan kasus KDRT di Parungpanjang itu sudah diambil alih Polres Bogor.
"Dan kita tetapkan pelaku tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yakni suami dari korban M (52) sendiri yakni IJ (58)," ujarnya.
AKBP Rio menjelaskan, kejadian KDRT tersebut bermula saat korban tidur bersama pelaku hingga pada pagi harinya korban meringkuk kesakitan.
Hal tersebut dilihat oleh salah satu anak korban yang melihat ibunya telah mengalami luka lebam dan harus dilarikan ke puskesmas.
"Saat itu pelaku sendiri telah pergi meninggalkan rumah dengan membawa sejumlah uang, surat-surat berharga , dan akta lahir dari anak-anaknya jelas AKBP Rio. (Devina/Nasir)