Minggu, 21 Desember 2025

Suami KDRT Pukul Istri saat Hamil 4 Bulan Rupanya Residivis Kasus Narkoba

- Senin, 17 Juli 2023 | 09:12 WIB
Viral di media sosial seorang suami melakukan tindak KDRT di Serpong, Tangsel.  (Foto: PMJ News/Instagram @viralciledug)
Viral di media sosial seorang suami melakukan tindak KDRT di Serpong, Tangsel. (Foto: PMJ News/Instagram @viralciledug)

METROPOLITAN.ID - Kasus seorang suami di Tangerang Selatan yang kedapatan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istri yang tengah hamil 4 bulan, masih jadi perbincangan publik.

Teranyar, pelaku pemukulan terhadap ibu hamil 4 bulan, Budyanto Jauhari, disebut pernah terlibat kasus hukum.

Budyatno Jauhari disebut merupakan seorang resividis kasus narkoba.

Baca Juga: Nah Lho! Gegara Hal Ini, Uji Coba LRT Jabodebek Mendadak Dihentikan Sementara

"Infonya begitu (pelaku residivis)," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto dikutip dari jawapos.com, Senin 17 Juli 2023.

Budyanto Jauhari pernah terjerat kasus pidana terkait narkoba. Meski begitu, Siswanto tak merinci secara detail.

"(Kasus) Narkoba," ucapnya singkat.

Baca Juga: Satpol PP Ciduk Pemulung 'Sultan', Kepergok Bawa Duit Rp18 Juta Hasil Ngemis

Diketahui, kasus KDRT terjadi menimpa Tiara Maharani (21), seorang ibu hamil 4 bulan dianiaya oleh suamianya Budyanto Jauhari, 38. Peristiwa terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Beredar pula potongan video pendek saat-saat pelaku tengah menganiaya istrinya. Terlihat sang suami memiting kepala istrinya dari halaman rumah sampai ke dalam rumah.

Jeritan tangis sang istri pun terekam dalam video. Dalam sebuah foto terlihat korban mengalami luka parah pada bagian wajah. Darah pun berlumuran di mukanya.

Baca Juga: Penjelasan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Soal Proyek Tol Puncak Bogor-Cianjur, Bangun Jalan 51 Km dengan Rp20 T

Polres Tangerang Selatan telah menetapkan Budyanto Jauhari sebagai tersangka kasus KDRT ini. Meski begitu, Budyanto tidak dikenakan penahanan.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat (4) tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto, Sabtu 15 Juli 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X