Senin, 22 Desember 2025

Dua Pekan Terakhir 14 Pengedar Obat Terlarang Diciduk Polisi

- Senin, 20 November 2023 | 14:01 WIB
Polisi Ringkus 14 Tersangka Penyalahgunaan dan Peredaran Obat Keras dalam dua pekan terakhir. (Foto: Devina)
Polisi Ringkus 14 Tersangka Penyalahgunaan dan Peredaran Obat Keras dalam dua pekan terakhir. (Foto: Devina)

METROPOLITAN.id - Tak kurang dari dua pekan terakhir Sat Narkoba Polres Bogor berhasil tangkap 14 orang tersangka pemakai dan peredaran obat-obatan keras di Kabupaten Bogor.

“Dari perkara tersebut berhasil menyita barang sediaan farmasi 23.322 butur dengan rincian tramadol 13.545 butur hexymer 8.722 butir, trihexyphenidyl 1.005 butir, alprazolam 16 butir,” kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda. Senin 20 November 2023.

Fitra mengatakan bahwa peredaran obat-obatan keras meliputi beberapa wilayah di Kabupaten Bogor mulai dari Kemang, Cigomong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Parung Panjang.

“Pengembangan (hingga) ke wilayah Cipondoh Kota Tangerang,” kata dia.

“Modus operandi yaitu COD atau bertemu langsung dengan pembeli. Kemudian tersangka menjual obat-obatan dan farmasi tanpa kewenangan dengan mengkamuflase menjadi warung kelontong ataupun konter pulsa,” sambung Fitra.

Menurut Fitra dari barang bukti yang berhasil diamankan sama dengan pihaknya berhasil menyelamatkan kuarang lebih 11.700 Jiwa.

“Dan dari barang bukti yang diamankan kita berhasil menyelamatkan 11.700 jiwa. Jika di uangkan hasil penjualan Rp 8.418.000,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan “Pasal 43 uu ri no.17 tahun 2023 tentang kesehatan. Kemudian pasal 436 ayat 2 uu ri no.17 tahun 2023 tentang kesehatan,” tandasnya.(Devina Maranti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X