METROPOLITAN.ID - Pj Gubernur Jawa Barat (Pj Gubernur Jabar) Bey Machmudin resmi menetapkan UMK 2024 untuk 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat.
Melihat data UMK 2024 Kabupaten Kota di Jawa Barat yang dikeluarkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Kota Bekasi masih jadi daerah dengan UMK 2024 tertinggi dibandingkan daerah lain di Jawa Barat.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyebut UMK 2024 di Kota Bekasi jadi yang tertinggi diantara 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat, dengan nilai Rp5,3 juta.
Baca Juga: Ini Daftar UMK 2024 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat yang Ditetapkan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin
Namun, jumlah itu lebih rendah dari rekomendasi yang diusulkan Pemerintah Kota Bekasi, yakni sebesar Rp5,8 juta atau naik 14 persen dari UMK 2023.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin beralasan, penentuan upah minimum untuk 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat masih menggunakan skema dalam PP 51 Tahun 2023.
"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu," kata Bey Machmudin, Kamis 30 November 2023.
Baca Juga: BPBD Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa Akibat Papan Reklame Raksasa Roboh di Jalan Pandu Raya Bogor
Pihaknya masih menggunakan aturan tersebut meski ada 13 kabupaten dan kota di Jabar yang meminta agar tak menggunakan aturan tersebut dalam menentukan upah minimum.
"UMK 2024 yang tertinggi di kota Bekasi Rp 5.343.430 dan bukan bahasa yang terendah, memang di Jawa Barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp 2 juta sampai Rp 5 juta, yang kemarin ya, Kota Banjar adalah Rp 2.070.192," kata Bey Machmudin
Padahal sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi memberikan rekomendasi UMK Kota Bekasi 2024 naik 14 persen dari Rp5,1 juta menjadi Rp5,8 juta.
Baca Juga: Papan Reklame Raksasa Roboh di Jalan Pandu Raya Bogor, Timpa Motor hingga Gerobak Pedagang
Rekomendasi UMK Kota Bekasi 2024 itu sudah ditandatangani Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, pada 23 November 2023 lalu.
Kenaikan tersebut ada dalam Rekomendasi UMK Kota Bekasi 2024 lewat sidang pleno dewan pengupahan Kota Bekasi.