METROPOLITAN.ID - Pj Gubernur Jawa Barat (Pj Gubernur Jabar) Bey Machmudin akhirnya menetapkan UMK 2024 untuk 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menetapkan UMK 2024 untuk Kabupaten Kota di Jawa Barat lewat surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tanggal 30 November 2023.
Bey Machmudin memastikan UMK 2024 di 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat mengalami kenaikan.
Baca Juga: BPBD Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa Akibat Papan Reklame Raksasa Roboh di Jalan Pandu Raya Bogor
Namun, kata dia, tetap menyesuaikan formulasi dari PP Nomor 51 Tahun 2023.
Pihaknya mengaku tidak dapat berbuat banyak dan harus mengikuti usulan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota ketimbang mengikuti harapan para buruh.
Alasanya, karena harus menyesuaikan formulasi yang telah ditetapkan melalui PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca Juga: HUT KORPRI, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad Serahkan Bantuan Rutilahi Warga Pondok Melati
"Hari ini saya sudah menandatangani keputusan gubernur terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024 dan tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. PP 51 Tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami. Kami hanya bisa di koridor itu," kata dia, dikutip dari inilahkoran, Kamis 30 November 2023.
Dalam rekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah, sebanyak 14 kabupaten/kota yang tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, akan disesuaikan sesuai regulasi berlaku.
"Kenaikannya berbeda-beda, sesuai karakter dan batas atas dari UMK itu. UMK tertinggi Kota Bekasi, Rp5.343.430 dan paling rendah Kota Banjar Rp2.070.192," ucapnya.
Baca Juga: Naik Rp500 Miliar, Kota Bandung Tetapkan APBD 2024 Rp7,78 Triliun
Berikut ini daftar UMK 2024 untuk 27 kabupaten kota di Jawa Barat yang ditetapkan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin
1.KOTA BEKASI: Rp5.343.430
2.KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834
3.KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263
4.KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768
5.KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485
6.KOTA DEPOK: Rp4.878.612
7.KOTA BOGOR: Rp4.813.988
8.KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541
9.KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491
10.KABUPATEN CIANJUR: Rp2.915.102
11.KOTA SUKABUMI: Rp2.834.399
12.KOTA BANDUNG: Rp4.209.309
13.КОТА СІМАНІ: Rp3.627.880
14.KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp3.508.677
15.KABUPATEN SUMEDANG: Rp3.504.308
16.KABUPATEN BANDUNG: Rp3.527.967
17.KABUPATEN INDRAMAYU: Rp2.623.697
18.KOTA CIREBON: Rp2.533.038
19.KABUPATEN CIREBON: Rp2.517.730
20.KABUPATEN MAJALENGKA: Rp2.257.871
21.KABUPATEN KUNINGAN: Rp2.074.666
22.KOTA TASIKMALAYA: Rp2.630.951
23.KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp2.535.204
24.KABUPATEN GARUT: Rp2.186.437
25.KABUPATEN CIAMIS: Rp2.089.464
26.KABUPATEN PANGANDARAN: Rp2.086.126
27.KOTA BANJAR: Rp2.070.192