METROPOLITAN.ID - Polresta Bogor Kota menetapkan status tersangka kepada WF, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor karena tersangkut kasus aborsi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi, ASN Kota Bogor yang bertugas di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) itu rupanya tidak ditahan.
Polisi hanya mewajibkan WF wajib lapor lapor sebanyak dua kali dalam seminggu. Hal itu terungkap dalam surat wajib lapor yang dikeluarkan Polresta Bogor Kota pada Nomor : SWLD/628/X/2023/Sat Reskrim pada 10 Oktober 2023.
Baca Juga: Harga Sembako Cabai dan Bawang Naik, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Beberkan Penyebabnya
"Melaksanakan lapor diri pada setiap hari Senin dan Kamis," tulis Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA satreskrim Polresta Bogor Kota AKP I Komang dalam surat tersebut, Sabtu 13 Januari 2024.
"Apabila berhalangan (sakit atau sebab lain) wajib memberikan kabar kepada penyidik disertai dengan surat keterangan yang sah berdasarkan hukum," lanjut tulisan tersebut.
Diketahui, ASN pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, WF, jadi tersangka dalam kasus dugaan aborsi setelah adanya Laporan Polisi (LP) LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022.
Baca Juga: Ini Sosok Pria yang Ancam Tembak Kepala Capres Anies Baswedan
Akibat jadi tersangka kasus aborsi, Pemkot Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberhentikan sementara status WF sebagai ASN di Kota Bogor.
Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, status WF saat ini memang sudah diberhentikan sementara seiring dengan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Tetapi kami bertanggung jawab tetap untuk mendampingi dan memastikan secara hukum proses-prosesnya," kata Bima Arya kepada wartawan, Kamis 11 Januari 2024.***