METROPOLITAN.ID - Kasus dugaan netralitas ASN Kota Bekasi pada Pemilu 2024 dalam foto pamer jersey nomor 2 terus bergulir.
Bawaslu Kota Bekasi masih terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah ASN terkait polemik tersebut.
Namun, pemanggilan ASN oleh Bawaslu Kota Bekasi dihentikan sementara pada Kamis 11 Januari 2024.
Musababnya, surat pemanggilan belum sampai pada pihak terlapor.
Mengutip suara.com, ada 13 ASN Kota Bekasi yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran netralitas Pemilu 2024 akibat foto dengan pamer jersey nomor 2.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin.
Baca Juga: Ini Daftar 10 Kota Termacet di Dunia Tahun 2023, Jakarta Peringkat Berapa?
“Kemarin itu kan klarifikasi sampai sore, dalam regulasi itu kan kalau kita mau manggil harus surat (pemanggilan) itu sampai 1 hari sebelum si klarifikasi (terlapor) itu datang," kata dia.
"Kemarin suratnya belum terantar,” imbuh Sodikin.
Selain itu, Sodikin mengatakan sejumlah anggota Bawaslu masih harus memenuhi kegiatan lain. Sehingga, pemanggilan terhadap terlapor baru bisa dilakukan Jumat 12 Januari 2024.
Baca Juga: Deretan Pelatih Top di Piala Asia 2023 Qatar : Ada Roberto Mancini hingga Jurgen Klinsmann
“Yang kedua, temen-temen (Bawaslu) juga masih ada perekrutan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) jadi dibagi yang penting nanti kan kita masih punya waktu sampai tanggal 23 (Januari 2024),” ucapnya.
Dari 13 terlapor, Bawaslu telah melakukan pemanggilan terhadap 6 orang yaitu, Pimpinan Bank BJB Kota Bekasi, Camat Jatiasih, Camat Pondok Gede, Camat Rawalumbu, Camat Pondok Melati, dan Camat Bantargebang.