Intinya, kata dia, melakukan komunikasi dua arah sehingga poin-poin dalam empat indikator ketersediaan penerapan UU KIP dapat terpenuhi.
Empat poin indikator penilaian penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik yakni kelengkapan standar pelayanan informasi publik, pembentukan dan keberadaan PPID Pelaksana, kelengkapan secara berkala, dan kelengkapan serta merta.
"Kita berharap monev ini akan mengetahui kesiapan PPID Pelaksana dalam menyediakan informasi publik sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi. Apabila ada kekurangan dapat dilengkapi kemudian," ucap dia.***