Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho Pudyo mengungkapkan, perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2020 menjadi PP No.21/2024 adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan prumahan rakyat.
Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur juga ketentuan kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
Sementara itu, penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP No. 25/2020 resmi diteken.
Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. (*)