Minggu, 21 Desember 2025

Ini Dia Isi PP Nomor 21 Tahun 2024 yang Mengatur Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong 3 Persen Untuk Iuran Tapera!

- Selasa, 28 Mei 2024 | 10:14 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. (Dok Tapera)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. (Dok Tapera)

Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.

Baca Juga: Orang Tua Simak Nih! Jatah Kuota PPBD 2024 Jalur Zonasi di Kota Bogor Turun, Kuota Jalur Afirmasi Ditambah

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho Pudyo mengungkapkan, perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2020 menjadi PP No.21/2024 adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan prumahan rakyat.

Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur juga ketentuan kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

Sementara itu, penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan 7 tahun setelah PP No. 25/2020 resmi diteken.

Baca Juga: 7 Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon usai Pegi Ditangkap: Dua DPO Dihapus, Linda Kesurupan Lagi dan Diperiksa Polisi

Hal itu juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. (*)

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Tapera Mudahkan MBR Punya Rumah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X