Selain itu, Hanif juga menyoroti peran hotel dan kafe dalam menyumbang sampah di Bali, yang mencapai 25 persen dari total sampah.
Untuk itu, akan diadakan rapat khusus bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.
"Dalam konteks ini, para pengelola kawasan diwajibkan menyelesaikan pengelolaan sampah mereka hingga tuntas, sesuai mandat peraturan pemerintah. Hotel dan kafe hanya diperbolehkan membuang residu ke TPA," tegas dia.
Pemerintah juga akan terus mengevaluasi langkah-langkah yang diambil oleh provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam menangani sampah.
Dengan pendekatan yang menyeluruh, Bali diharapkan dapat menjadi contoh sukses pengelolaan sampah laut di Indonesia.
"Saya akan terus mengevaluasi langkah langkah yang diambil Provinsi maupun Kabupaten Kota," pungkas dia.***