Minggu, 21 Desember 2025

Program 3 Juta Rumah MBR di Kabupaten Sukabumi, Bantu Kemudahan Akses Kepemilikan Rumah Layak Huni

- Kamis, 6 Maret 2025 | 15:44 WIB
Ada program 3 Juta Rumah MBR di Kabupaten Sukabumi, diharapkan bisa membantu kemudahan akses kepemilikan rumah layak huni (ist)
Ada program 3 Juta Rumah MBR di Kabupaten Sukabumi, diharapkan bisa membantu kemudahan akses kepemilikan rumah layak huni (ist)

METROPOLITAN.ID - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi mendukung langkah kolaborasi antara dengan pemerintah pusat.

Melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Kementerian Pekerjaan Umum serta Kementerian Dalam Negeri yang mencanangkan program 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di tahun 2025.

Program pembangunan 3 juta rumah layak huni itu tak hanya untuk warga Kabupaten Sukabumi, melainkan berlaku bagi MBR di kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil : Tarawih Keliling Pererat Silaturahmi Pemerintah dengan Warga

Desain rumah MBR bisa berupa rumah susun, rumah tapak, dan rusunawa. Program ini dilaksanakan melalui skema kerja sama antara pemerintah pusat dengan pihak swasta.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperkim Kabupaten Sukabumi, Abas Ruslandi, mengatakan, program 3 juta rumah ini untuk memberikan akses kepemilikan rumah layak huni bagi MBR.

Tujuan lainnya membantu pengentasan rumah tak layak huni (rutilahu) yang selalu diprogramkan oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten di setiap tahunnya.

Baca Juga: Ketemu BEM-KM IPB, Ketua DPRD Kota Bogor Terima Masukan soal Membangun Kota

Tapi saya belum tahu konsep bangunan rumah MBR ini. Pastinya, program ini dapat membantu mereka yang membutuhkan rumah layak huni dengan harga murah dan terjangkau diukur dari penghasilan masyarakat,” kata Abas, Kanis (6/3/2025).

Dijelaskan, percepatan program 3 juta rumah ini didukung dengan kemudahan proses pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus bagi MBR dan dihapuskannya biaya retribusi. Sehingga, masyarakat Kabupaten Sukabumi yang berpenghasilan rendah bisa mendapatkan rumah layak huni secara mudah.

Program rumah MBR ini secara otomatis dapat mengurangi kuota bantuan rehabilitasi rutilahu bagi masyarakat yang kurang beruntung di wilayah Kabupaten Sukabumi. Namun, kami belum menerima kuota rumah MBR yang akan dibangun di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

Sekadar informasi, pada tahun 2025, kebijakan pemerintah pusat ingin menghadirkan 3 juta rumah MBR khusus di Provinsi Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Sukabumi.

Pemerintah pusat berencana akan membangun sebanyak 9 juta rumah MBR di Jawa Barat selama kurun tiga tahun berturut-turut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X