METROPOLITAN.ID - Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Namun, hingga saat ini, status hukum Ridwan Kamil masih belum ditetapkan dan ia belum dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Jakarta Bakal Punya Pulau Kucing! Ini Konsep Uniknya ala Jepang
Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menegaskan bahwa Ridwan Kamil belum memiliki status hukum dalam kasus ini.
"Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini, beliau di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi," ujar Budi seperti dikutip dari suara.com, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Meski belum dipanggil sebagai saksi, KPK memastikan bahwa Ridwan Kamil akan segera dimintai keterangan setelah penggeledahan di rumahnya.
Baca Juga: Nekat Beroperasi saat Ramadhan, 3 THM di Bogor Disegel, Ratusan Botol Miras Disita
Menurut Budi, pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat guna mengklarifikasi barang bukti yang telah disita dari kediamannya.
"Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan telah kami lakukan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita. Tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan," katanya.
Budi juga menyebut, pemanggilan tidak hanya ditujukan kepada Ridwan Kamil, tetapi sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Terkait kapannya, tentunya sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan," jelasnya.