Sabtu, 18 April 2026

Tri Adhianto Pastikan THR Pegawai Pemkot Bekasi Cair Minggu Ini

Ryan Muttaqien, Metropolitan
- Selasa, 18 Maret 2025 | 22:24 WIB
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

METROPOLITAN.ID - Kabar gembira bagi seluruh pegawai Pemerintah Kota atau Pemkot Bekasi!

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, PPPK, dan Non-ASN akan cair sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1/Kep.166-BPKAD/III/2025, Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran dari APBD 2025 untuk membayar gaji, THR, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK yang akan diterima pada Jumat, 21 Maret 2025.

Baca Juga: Masa Depan Virgil van Dijk di Liverpool Masih Belum Jelas, PSG Siap Manfaatkan Situasi

Sementara itu, bagi tenaga Non-ASN, THR yang diberikan dalam bentuk apresiasi sebesar 50% dari gaji akan dicairkan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pencairan ini telah dikonfirmasi dan dikoordinasikan dengan BPKAD serta Bank BJB.

"Saya pastikan sesuai jadwal, pencairan THR akan segera diterima oleh seluruh pegawai. Tidak perlu ada kecemasan, karena ini sudah menjadi prioritas kami,” ujar Tri Adhianto.

Keputusan ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah Kota Bekasi terhadap dedikasi para pegawai yang terus berkontribusi dalam pelayanan publik.

Dengan pencairan THR tepat waktu, diharapkan seluruh pegawai dapat menyambut Hari Raya dengan lebih nyaman.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X