METROPOLTAN.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut kepada pasien perempuan saat USG terus menjadi sorotan publik.
Hingga kini, Polres Garut belum menetapkan status tersangka terhadap pria berinisial MSF atau I yang diketahui bernama lengkap Muhammad Syafril Firdaus.
Padahal, dokter tersebut telah diamankan polisi sejak Selasa, 15 April 2025 tak lama setelah video dugaan pelecehan viral di media sosial.
Baca Juga: Mahkota Binokasih Singgah di Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Rudy Susmanto: Pertama Kali Dalam Sejarah
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan dari salah satu korban dan melihat langsung rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial.
"(Pelaku ditangkap) di Garut," ujar Kombes Pol Surawan dikutip Metropolitan.id dari JawaPos.
Meskipun sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Garut, status MSF masih sebatas saksi.
Polisi mengaku, masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti serta menggali keterangan dari korban dan saksi-saksi lainnya.
Hingga saat ini, sudah ada dua orang pasien perempuan yang resmi melapor ke pihak kepolisian dengan dugaan pelecehan yang mereka alami di klinik tempat MSF bekerja.
Kedua laporan tersebut semakin memperkuat keyakinan aparat untuk mengusut tuntas kasus ini.
Namun, karena menyangkut profesi tenaga medis, proses hukum yang berlaku pun harus mengikuti aturan yang tertuang dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penetapan tenaga medis sebagai tersangka dalam kasus pidana harus berdasarkan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan (MDPK).
Baca Juga: Nongkrong Puas di Cafe yang Buka 24 Jam di Surabaya, Catat Buat Malam Mingguan Nih!