Minggu, 21 Desember 2025

Siapa Kader Golkar yang Laporkan Akun Medsos Pembuat Meme Bahlil?

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 10:36 WIB
Berikut dua organisasi yang melaporkan akun-akun media sosial yang membuat meme Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. (presidenri.go.id/BPMI Setpres)
Berikut dua organisasi yang melaporkan akun-akun media sosial yang membuat meme Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. (presidenri.go.id/BPMI Setpres)

METROPOLITAN.ID - Kader Partai Golkar melaporkan sejumlah akun media sosial yang dianggap merendahkan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.

Laporan resmi terhadap akun-akun media sosial pembuat meme Bahlil Lahadalia diajukan oleh dua organisasi sayap utama Partai Golkar.

1. Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG)

Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta melaporkan akun tersebut pada Senin, 20 Oktober 2025, ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Profil Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Punya Jejak Karier Mentereng

 

“Maksud kedatangan kami hari ini untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,” ujar Sedek Bahta.

AMPG membawa barang bukti berupa tangkapan layar konten yang merendahkan.

“Ada yang menulis ‘wudhu pakai bensin’, ada yang ‘melempar jamrah pakai batu bara’, ada juga yang membenarkan penyerangan fisik terhadap beliau,” sambungnya.

Terlapor disangkakan melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.

Baca Juga: Harga Perak Hari Ini 22 Oktober 2025 Anjlok Tajam, Beli atau Tunda?

2. Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI)

Selain AMPG, organisasi sayap lainnya, AMPI, juga turut serta dalam upaya hukum ini dengan mengajukan pengaduan ke Mabes Polri.

Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta melaporkan akun yang menyerang Bahlil pada Senin, 20 Oktober 2025, ke Bareskrim Polri, Jakarta.

“Kami tadi melaporkan terkait (pelanggaran) ada Undang-Undang ITE, pencemaran nama baik,” kata Steven di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 20 Oktober 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X