METROPOLITAN.ID - DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menindaklanjuti usulan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang Pertama Tahun 2023.
Rapat diselenggarakan pada Selasa 31 Januari 2023, di Gedung B Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Agendanya penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas dua buah Ranperda ini dipimipin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Muhammad Samsun, Sigit Wibowo dan Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan.
Selain itu, dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni sebagai perwakilan dari Gubernur Kaltim Isran Noor.
Dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, kesepakatan didominasi agar selanjutnya bisa dilakukan pembentukan panitia khusus pembahas atas dua buah Ranperda ini.
Daripada dikembalikan pada komisi yang bersangkutan.
“Memang pembahasan Ranperda adalah sesuatu yang perlu didiskusikan sehingga teman-teman sepakat atau banyak fraksi setuju untuk dibentuk pansus daripada dikembalikan ke komisi,” tuturnya.
Pembentukan pansus dirasa efektif dan akan lebih komprehensif hasilnya.
Pasalnya, semua komisi yang ada akan masuk dalam pansus tersebut.
Sehingga, mereka akan melihat dari berbagai sudut pandang.
“Namun, mesti diskusikan dulu di ranah pimpinan. Kalau memang pansus diperlukan dalam Ranperda ini dan sangat penting bagi masyarakat Kaltim, ya kita akan lakukan itu. Kita seperti ini karena ingin pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat nantinya. Makanya, Ranperda ini perlu dikaji dari sisi manapun,” pungkasnya.