Minggu, 21 Desember 2025

Lantik 212 ASN Baru, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Beri Pesan Ini

- Kamis, 2 Maret 2023 | 15:00 WIB
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melantik 212 ASN baru di Pemkot Bekasi. (Humas Pemkot Bekasi)
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melantik 212 ASN baru di Pemkot Bekasi. (Humas Pemkot Bekasi)

METROPOLITAN.id - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil sumpah atau janji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan melantik pengangkatan pertama jabatan fungsional di Aula Nonon Sonthanie, Rabu 1 Maret 2023.

Sebanyak 212 Pegawai yang telah diambil sumpahnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbagi pada beberapa perangkat daerah di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Diantaranya Dinas Kesehatan Kota Bekasi, RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid, Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, dan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian Kota Bekasi.

Baca Juga: Dicopot sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta Usai Pamer Harta Mewah, Ini Deretan Aset dan Isi Garasi Eko Darman

Usai melantik, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memaparkan kesiapan pelayanan bagi warga Kota Bekasi yang sangat diandalkan sebagai ASN.

Sebagai tugas mengabdi pada masyarakat adalah bukti perjuangan dan memenuhi standar tugas yang telah lolos menjadi abdi negara.

"Sebagai pegawai yang lolos dan telah terpilih melalui prosedur seleksi, kami tanamkan pada pribadi kami bahwa kami adalah aparatur yang sigap melayani di bidang apapun, selamat menjalankan tugas terbaik sebagai abdi negara, tunjukan bahwa kita sebagai pelayan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Dua Hari di Jepang, Wali Kota Bogor Bima Arya ‘Jualan’ Durian Rancamaya

Pengangkatan jabatan fungsional tersebut telah diserahkan berdasarkan Pasal 06 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Disebutkan bahwa setiap calon Pegawai Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji.

Selanjutnya, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berpesan kepada seluruh pegawai yang telah diambil sumpah dan janjinya untuk tidak tergoda melakukan sebuah gratifikasi ataupun yang bersifat merugikan negara.

Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim Marthinus Sebarluaskan Perda Penyandang Disabilitas

Sebagai PNS yang memiliki jenjang karir luar biasa, patut menanamkan tingkat kedisiplinan yang tegas dan tidak melanggar ketentuan dari peraturan apapun.

"Bersama kita saling mengingatkan, agar tidak terjebak pada satu langkah yang salah, buktikan kita berani melawan yang berbentuk kerugian negara, tunjukan bahwa kita sebagai pegawai yang tidak aka pernah tergoda menghadapi KKN di kondisi apapun karena kita telah diambil janji dan sumpah di masing masing kitab suci kita," tegas Tri Adhianto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X