Minggu, 21 Desember 2025

Jelang Ramadhan 2023, Pemkot Bekasi Keluarkan Aturan Operasional THM

- Rabu, 22 Maret 2023 | 15:24 WIB
Ilustrasi Kota Bekasi (Humas Pemkot Bekasi)
Ilustrasi Kota Bekasi (Humas Pemkot Bekasi)

METROPOLITAN.ID - Menyambut bulan suci Ramadhan 2023/1444 H, Pemerintah Kota atau Pemkot Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi mengeluarkan aturan terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM).

Aturan itu tertuang pada Surat Edaran nomor 556/235-Disparbud.par tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H.

Hal ini menindaklanjuti Maklumat Bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Kapolresta Bekasi Kota dan Dandim 0507 Bekasi terkait THM di bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Hukum Niat Puasa Sebulan Penuh pada Ramadhan 2023, Ini Penjelasannya

Aturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antar umat beragama di Kota Bekasi agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah menekankan penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, biliar, panti mandi uap, sauna, spa dan hiburan umum lainnya, tjdak melakukan aktifitas atau tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Bukan hanya itu yang perlu diperhatikan lagi adalah rumah makan, restoran, warung nasi, warung makan yang menyediakan makanan dan minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak dapat terlihat dari pandangan umum," kata Abi.

Baca Juga: Jam Kerja PNS pada Ramadhan 2023 sesuai Surat Edaran Kementerian

Dengan adanya aturan yang ditetapkan, pihaknya berharap toleransi yang terjaga sebagai warga masyarakat Kota Bekasi bagi pelaku usaha dengan khususnya umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Serta apabila tidak menaati surat edaran ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X