Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Pernikahan Usia Dini Mengkhawatirkan, Ananda Emira Moeis Siap Bantu Pemerintah

- Minggu, 2 April 2023 | 16:32 WIB
Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis. (DPRD Kaltim )
Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis. (DPRD Kaltim )

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, dirinya mengatakan, bahwa permasalahan ini akan dirapatkan bersama Komisi IV DPRD Kaltim agar kedepannya dapat dikomunikasikan dengan dinas terkait.

"Nanti kita rapatkan Komisi IV DPRD untuk kita bisa komunikasi dengan dinas terkait, banyak dinas yang berhubungan pastinya, seperti dinas kesehatan, perempuan dan anak, agama, dan lainnya," tandas legislator dari fraksi PDI Pejuangan itu.

Perlu diketahui, angka pernikahan usia anak di Kaltim masih di atas rata-rata nasional. Yakni sebesar 12,4 persen. Namun persentase itu, masih di bawah provinsi lain di Kalimantan.

Meski demikian, pengajuan permohonan dispensasi pernikahan tetap diperbolehkan dengan pertimbangan tertentu. Hal inilah yang masih menjadi celah terjadinya pernikahan dini.

Tercatat sepanjang tahun 2022, sebanyak 95 permohonan dispensasi pernikahan di Kabupaten Paser, angka tersebut menjadi yang tertinggi di Provinsi Kaltim.

Kasus yang sama juga terjadi di Kabupaten Berau, Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb mencatat, setidaknya selama tahun 2022 ada sebanyak 47 permohonan dispensasi nikah. Meski begitu, hanya 41 permohonan yang disetujui.

Sementara 6 lainnya tidak diterima. Kemudian di Kota Bontang sendiri pengajuan pernikahan di dominasi oleh remaja usia 15-19 tahun. Dimana, PA Kelas II Bontang mencatat, setidaknya terdapat 31 anak yang mengajukan dispensasi pernikahan dini sepanjang tahun 2022.

Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) berkomitmen menekan angka pernikahan dini yang terjadi pada remaja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X