METROPOLITAN.ID - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Samsun menyambut baik keputusan Pemerintah Daerah untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.
Menurutnya, ini kabar baik dari Gubernur Isran Noor. Pasalnya, sudah lama anggota dewan mengusulkan agar Pergub tersebut direvisi.
"Ini kabar baik bagi kita semua, dan Insha Allah Pergub Nomor 49 Tahun 2020 akan direvisi," ungkap Muhammad Samsun, Senin 17 April 2023.
Dengan direvisinya Pergub 49 Tahun 2020 ini, pria kelahiran Jember tersebut tetap optimis jika nantinya serapan anggaran Pemerintah Provinsi Kaltim tetap maksimal.
"Karena itu kan rata-rata bantuan keuangan (bankeu)," jelasnya, di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Bankeu dari Pemerintah Provinsi Kaltim kata Muhammad Samsun, akan diserahkan kepada kabupaten/kota se-Kaltim.
Baca Juga: Ananda Emira Moies Sebarluaskan Perda Bantuan Hukum Pada Masyarakat Loa Janan Kaltim
Itu artinya, mereka lah yang akan mengelolanya. Sehingga, serapan anggaran akan tetap maksimal.
"Mereka (pemerintah kabupaten/kota) yang akan mengelola bankeu. Sepengetahuan saya untuk bankeu ini, sebelum adanya Pergub Nomor 49 Tahun 2020 juga terserap dengan baik," paparnya.
Maka itu tak perlu khawatir terhadap serapan anggaran, karena serapan anggaran akan tetap terlaksana dengan maksimal.
Intinya, ia menjamin tidak ada bankeu Provinsi Kaltim yang tidak terserap.
"Sehingga jika bicara soal efisiensi, barangkali terjadi karena efisiensi pada project-project atau kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kaltim. Tapi untuk kabupaten/kota, semua dipastikan terserap," katanya.
"Terserap bukan berarti tidak efisien, namun terserap disini artinya optimal. Kalau efisiensi berarti ada penurunan atau pengurangan biaya. Itu namanya efisiensi. Saya pikir untuk bankeu yang sifatnya usulan masyarakat dibawah Rp200 juta itu dapat terserap, optimal dan efisien," tuntas dia.***