Senin, 25 September 2023

Komisi IV DPRD Kaltim Resmi Terima Usulan dari Forum Guru P3K Terkait Regulasi Pemberian TPP

- Selasa, 30 Mei 2023 | 09:33 WIB
Ketua komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menerima usulan tenaga pendidik terkait usulan terkait regulasi pemberian TPP. (DPRD Kaltim )
Ketua komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menerima usulan tenaga pendidik terkait usulan terkait regulasi pemberian TPP. (DPRD Kaltim )

 


METROPOLITAN.ID - Regulasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga pendidik yang diusulkan oleh Forum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi diterima komisi IV DPRD Kaltim.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh, ketua komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Akhmed Reza Fachlevi.

Menurutnya, TPP merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.

"Untuk permasalahan tersebut memang sudah sangat lama belum menemukan titik terang. Beberapa usulan yang mereka minta tadi terkait TPP barusan kami terima. Nanti setelah ini kami akan sampaikan pada pemerintah daerah," ucapnya ditemui media usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung E kantor DPRD Kaltim, pada Senin (29/5/2023).

Dirinya berharap permasalahan terkait TPP segera ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, karena hal tersebut berhubungan dengan tenaga pendidik daerah yang seharusnya sangat perlu diberikan perhatian khusus.

Komisi IV akan mengusulkan untuk membuat tim khusus, hal ini diusulkan, kaya Reza, dalam upaya untuk mewujudkan harapan guru PPPK Kaltim.

Tim khusus itu, yang nantinya secara terus-menerus mengawal proses realisasi TPP tenaga pendidik.

"Tim terdiri dari anggota komisi IV DPRD Kaltim, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan, BPKAD, Biro Hukum dan PGRI. Tim bertugas melakukan sinkronisasi antara regulasi PP dengan peraturan yang ada di daerah," tuturnya.

Sebenarnya, lanjut dia, persoalan TPP akan mengikuti regulasi di pemerintah pusat, jika memang pusat telah mengatur hal tersebut maka di daerah wajib menjalankannya.

"Pemprov juga perlu melihat kemampuan keungan daerah, jika memang terbilang mampu maka segera dibayarkan TPP sesuai regulasi yang berlaku," pungkas Reza.(*)

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X