METROPOLITAN.ID - Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dan Hadi Mulyadi akan berakhir pada 30 September 2023 mendatang.
Dimana, artinya akan ada Pejabat Pelaksana Tugas (PJ) Gubernur Kaltim untuk menggantikan posisi sementara hingga ditetapkan nama Gubernur Kaltim selanjutnya.
Untuk itu, Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun 2022, menyinggung hal tersebut dalam rapat paripurna ke-16 DPRD Kaltim, pada Senin 22 Mei 2023 lalu.
Tim Pansus LKPJ, menyatakan bahwa Lembaga DPRD Kaltim memiliki hak untuk mencalonkan 3 nama sebagai PJ Gubernur, sehingga ini menjadi rekomendasi tim pansus agar dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun membenarkan hal tersebut. Meski begitu, prosesnya bukan berarti hanya sekedar mengusulkan nama saja tetapi harus ada kesepakatan bersama Lembaga DPRD.
"Kita akan lakukan itu. Tapi ada prosesnya bukan sekedar mengusulkan, tapi harus ada kesepakatan dari seluruh anggota DPRD Kaltim," ucap Muhammad Samsun.
Baca Juga: Pesepakbola Muda Kaltim Harumkan Nama Bangsa di SEA Games 2023, DPRD Berikan Apresiasi
Muhammad Samsun menyebutkan, bahwa kesepakatan bersama ini nantinya juga biasanya mengacu pada hasil rapat pimpinan atau rapim semua fraksi yang ada di DPRD Kaltim.
"Ketika kita sudah diminta oleh Mendagri pasti ada prosesnya. Kita tidak asal kemudian mengusulkan. paling tidak di rapim, kalau keputusan tertinggi di paripurna," kata Muhammad Samsun.
"Yang pasti mendapatkan persetujuan di semua pimpinan fraksi karena yang mempunyai suara di dpr ialah fraksi. Tidak bisa perorangan," imbuh Muhammad Samsun.
Baca Juga: Elektabilitas Survei Capres 2024 Masih Rendah, Ini Kata Anies Baswedan
Menyinggung nama-nama yang akan dicalonkan, Muhammad Samsun menegaskan saat ini belum ada nama yang pasti, namun karena Lembaga DPRD juga mempunyai hak untuk mencalonkan PJ Gubernur.
"Persiapan PJ Gubernur ini, jadi dprd punya hak untuk mengusulkan 3 nama calon, itu sudah final dan mengikat. Ini sudah masuk juga dalam LKPJ Gubernur sebagai rekomendasi. Belum ada nama tapi dijelaskan langkah langkah untuk menuju itu," pungkasnya.
Artikel Terkait
DPRD Kaltim Ingatkan Aktivitas Tambang Batu Bara Tidak Boleh Dilakukan Kurang dari 500 Meter Jalan Raya
Jalan Nusyirwan Ismail Kembali Dibuka, Warga Kaltim Berharap Ganti Rugi Lahan Cair Sebelum Desember 2023
Sampaikan Laporan Akhir Masa Kerja, Pansus LKPJ DPRD Kaltim Berikan Rekomendasi Ke Pemprov
DPRD Kaltim Segera Proses PAW Tehadap Anggota Fraksi Golkar Makmur HAPK
Anggota DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid Dorong Pemprov Tingkatkan Bantuan Desa hingga Rp100 Juta
Pesepakbola Muda Kaltim Harumkan Nama Bangsa di SEA Games 2023, DPRD Berikan Apresiasi