Senin, 22 Desember 2025

Ini Klarifikasi Pemerintah Kota Bekasi soal Kisruh TPP PPPK Guru

- Jumat, 7 Juli 2023 | 16:18 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar. (radar bekasi)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar. (radar bekasi)

"Pemkot Bekasi memaklumi bahwa somasi itu dilayangkan sebagai bentuk protes atas besaran TPP tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,5 juta. Atas keberatan itu kami sudah menaikannya menjadi Rp 3 juta dan besaran TPP ini sudah disepakati oleh seluruh perwakilan PPPK," ujar dia.

Uu Saeful memastikan, jika melihat kemampuan keuangan daerah pemotongan TPP untuk P3K sudah realistis. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengatur belanja pegawai tidak melebihi 30 persen.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X