METROPOLITAN.ID - Pasca berakhirnya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dan SMA di Kota Bogor, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Kamis 13 Juli 2023.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui pos pengaduan DPRD dan aspirasi warga ke Anggota DPRD Kota Bogor dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Setibanya di kantor Disdukcapil, rombongan legislatif langsung menyisir tempat pelayanan yang penuh sesak oleh warga.
Baca Juga: Percepatan Program Stop Buang Air Besar Sembarangan, Pemkot Bogor Dapat Bantuan Swasta
Hal tersebut karena Disdukcapil Kota Bogor menarik semua pelayanan dari kantor kecamatan ke kantor Disdukcapil sesuai arahan dari Wali Kota Bogor Bima Arya.
Dengan kondisi kantor Disdukcapil yang ramai oleh warga, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Heri Cahyono menilai pelayanan yang ada kini kurang maksimal.
Sebab, pelayanan yang seharusnya bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing, menjadi menumpuk di kantor Disdukcapil, sehingga antrean pelayanan pun mengular.
Baca Juga: Ini Alternatif Bagi Siswa yang Tak Diterima di Sekolah Negeri Lewat PPDB Jabar Tahap 2 Tahun 2023
“Saya menyarankan agar pelayanan yang bisa dilakukan di kecamatan agar segera dikembalikan karena PPDB sudah selesai dan tidak efektif jika semua pelayanan dilakukan di sini,” ujar pria yang akrab disapa HC.
Selanjutnya, para wakil rakyat ini pun meminta kepada Disdukcapil untuk membuka data Administrasi kependudukan (Adminduk) yang menjadi persoalan selama penyelenggaraan PPDB.
Dari ratusan data yang dibuka, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor menginventarisir persoalan yang ada.
Diketahui terdapat dua kasus besar yang dapat dikategorikan.
Pertama persoalan perubahan Kartu Keluarga (KK) palsu tanpa adanya surat persetujuan dari KK penerima dan rentan waktu yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran PPDB.