Selain itu, usia jalan juga biasanya mempengaruhi.
Dalam pelaksanaannya, Perbaikan menggunakan metode tambal sulam maupun pengecoran. Dalam hal ini DBMSDA hanya memperbaiki jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bekasi.
Sedangkan ruas jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan pusat sudah memiliki tim tersendiri.
Saat ini perbaikan juga dilakukan secara terintegrasi dengan bidang lainnya, seperti di Bekasi Utara perbaikan jalan sekaligus melakukan perbaikan drainase.
“Di Bekasi Utara, jalan yang dekat pom bensin hampir tiap harinya jalan itu tergenang karena drainase yang tidak lancar, maka secara terintegrasi kita lakukan perbaikan yang menyeluruh,” tutup Idi.***